BACA JUGA: Obat China Ikut Picu Perburuan Harimau
“Kalau mereka mendorong Pak Boediono mundur, tapi mereka tidak mundur, itu bagaimana?” kata Marzuki kepada wartawan, Selasa (9/3) menyikapi adanya sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur senior BI pada tahun 2004.
Marzuki menegaskan bahwa penegakan hukum harus berkeadilan dan transparan, dengan mengedepankan asan praduga tidak bersalah selama belum ada kekuatan hukum tetap
BACA JUGA: Masa Tugas Panja Honorer Diperpanjang
Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada kekuatan hukum tetap,” tegas Marzuki Alie.Pada kesempatan terpisah, Ketua F-PDIP DPR Tjahjo Kumolo mengaku tidak mengetahui adanya uang yang mengalir pasca terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004
Tjahjo pun tak mau berkomentar banyak, karena menurutnya tidak etis membangun opini publik ketika proses persidangan sedang berjalan
BACA JUGA: SK Honorer Boleh Diteken Kasek
Bahkan dirinya mempersilakan proses pengadilan berjalan, karena FPDIP menghormati kemandirian hukum dan apapun hasil keputusan pengadilan“Sesuai dengan komitmen PDIP, maka saya tidak mau melibatkan diri secara teknis dalam berbagai permasalahan yang muncul dalam proses persidangan,” ujar Tjahjo.Seperti diketahui, pada persidangan atas Dudhie Makmun Murod diketahui bahwa sejumlah politisi PDIP menerima travel chaque dari Nunun Nurbaeti terkait dukungan Fraksi PDIP kepada Miranda GultomBeberapa nama politisi PDIP yang disebut jaksa dalam dakwaan atas Dudihe hingga saat masih menjadi anggota DPR seperti Tjahjo Kumolo, Panda Nababan dan Emir Moeis.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Senjata Pasokan Mindanao
Redaktur : Antoni