JAKARTA – Kampanye The Year of Tiger 2010 terus digalakkan WWF IndonesiaDalam upaya memberikan efek jera terhadap pemburu harimau Sumatera, WWF mendorong penegakan hukum terhadap pemburu harimau yang sudah terorganisir dan melakukan monitoring penegakan hukum tersebut. “Kita mendorong penegakan kasus ini
BACA JUGA: Ketua DPR Desak Penerima Suap Hengkang dari Senayan
Perburuan itu masih terjadi, karena permintaanuntuk harimau kan masih adaBACA JUGA: Masa Tugas Panja Honorer Diperpanjang
Menurutnya, penegakan hukum harus kuat dan konsisten, karena masih ada masyarakat yang mempunyai paradigma yang salah
BACA JUGA: SK Honorer Boleh Diteken Kasek
Pasal 21 UU itu menyebutkan, setiap orang dilarang melukai, membunuh, memperdagangkan, menyimpan dan memiliki satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati dan bagian tubuhnyaKemudian ancaman hukumannya diatur dalam pasal 41, yang menyatakan pelanggaran terhadap pasal 21 dijerat pidana lima tahun ditambah denda Rp 12 jutaDisebutkan Chairul, pada tahun 2003 di Lampung ada yang dihukum empat tahun sembilan bulan, tapi selebihnya termasuk kasus 2009 lalu hanya divonis satu tahun dan denda Rp 2 juta
Di Sumatera, kata dia sudah ada kesepakatan 10 Gubernur dengan empat kementrianMereka sepakat untuk membuat tata ruang Sumatera yang berbasis ekosistem“Ada beberapa poin, pertama mempertahankan sisa hutan yang ada, kedua mereka akan merestorasi hutan yang sudah rusak sehingga habitat antar satwa nyambung kembali lahYang ketiga kawasan untuk mencegah emisi karbon akan dipertahankan,” paparnya(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Senjata Pasokan Mindanao
Redaktur : Soetomo Samsu