Obat China Ikut Picu Perburuan Harimau

Selasa, 09 Maret 2010 – 19:33 WIB

JAKARTA – Kampanye The Year of Tiger 2010 terus digalakkan WWF IndonesiaDalam upaya memberikan efek jera terhadap pemburu harimau Sumatera, WWF mendorong penegakan hukum terhadap pemburu harimau yang sudah terorganisir dan melakukan monitoring penegakan hukum tersebut.  “Kita mendorong penegakan kasus ini

BACA JUGA: Ketua DPR Desak Penerima Suap Hengkang dari Senayan

Perburuan itu masih terjadi, karena permintaanuntuk harimau kan masih ada
Perburuan masih menjadi ancaman, apalagi tulang harimau diperlukan untuk obat tradisional China,” ungkap Conservation Science For Flagship Species Coordinator, Chairul Saleh, di Jakarta, Selasa (9/3)

BACA JUGA: Masa Tugas Panja Honorer Diperpanjang



Menurutnya, penegakan hukum harus kuat dan konsisten, karena masih ada masyarakat yang mempunyai paradigma yang salah
Kalau memiliki harimau secara illegal, kata Chairul, melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya

BACA JUGA: SK Honorer Boleh Diteken Kasek

Pasal 21 UU itu menyebutkan, setiap orang dilarang melukai, membunuh, memperdagangkan, menyimpan dan memiliki satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati dan bagian tubuhnya

Kemudian ancaman hukumannya diatur dalam pasal 41, yang menyatakan pelanggaran terhadap pasal 21 dijerat pidana lima tahun ditambah denda Rp 12 jutaDisebutkan Chairul, pada tahun 2003 di Lampung ada yang dihukum empat tahun sembilan bulan, tapi selebihnya termasuk kasus 2009 lalu hanya divonis satu tahun dan denda Rp 2 juta

Di Sumatera, kata dia sudah ada kesepakatan 10 Gubernur dengan empat kementrianMereka sepakat untuk membuat tata ruang Sumatera yang berbasis ekosistem“Ada beberapa poin, pertama mempertahankan sisa hutan yang ada, kedua mereka akan merestorasi hutan yang sudah rusak sehingga habitat antar satwa nyambung kembali lahYang ketiga kawasan untuk mencegah emisi karbon akan dipertahankan,” paparnya(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Senjata Pasokan Mindanao


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler