jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie yakin ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bisa memenangkan pemilu presiden (pilpres) 9 Juli 2014 nanti dalam satu putaran, meskipun Undang-undang Pilpres mengatur tentang pemilu dua putaran.
"Itu rasanya tidak mungkin lah di 18 Provinsi tidak bisa di atas 20 persen itu rasanya gak mungkin, pasti bisa. Artinya (pemilu) pasti satu putaran, susah untuk dua putaran itu," katanya ditemui di Gedung DPR Jakarta, Rabu (11/6).
BACA JUGA: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor
Terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan pemilu cukup satu putaran, dia menyarankan KPU segera konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, menerjemahkan UU Pilpres nomor 42/2008 Pasal 6a yang mengatur soal penentuan pemenang pemilu harus dilakukan di MK.
BACA JUGA: Politikus Golkar: Pemilu Berpeluang Dua Putaran
"Sebaiknya memang sebelum itu (pemilu satu putaran) dilaksanakan paling tidak ada fatwa. Menerjemahkan konstitusi itu di MK, ini hanya menerjemahkan, bukan judicial. Mana tahu terjadi (dua putaran)," sarannya.
Nah, jika sudah ada terjemahan mengenai pasal tersebut dari MK, KPU tinggal meminta kesepakatan dari kedua pasangan dan melakukan sosialisasi.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR Tagih Dana Desa
"Tapi perlu terjemahan (MK) itu. Konsultasi tetap supaya keputusan KPU disampaikan kepada dua pasangan, disosialisasikan, kalau sepakat selesai. Sebelum Pemilu harus dilaksanakan," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPTJM Ampuh, Kepala Daerah Anulir Honorer K2 Bodong
Redaktur : Tim Redaksi