KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor

Rabu, 11 Juni 2014 – 15:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Rabu (11/6).

Proses rekonstruksi ini diadakan di tiga lokasi, yakni sebuah rumah atas nama Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng di daerah Widya Chandra, Jakarta Selatan, di Taman Budaya Sentul City Bogor, dan di kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin.

BACA JUGA: Politikus Golkar: Pemilu Berpeluang Dua Putaran

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, rekonstruksi dilakukan karena di tempat-tempat itu diduga memiliki kaitan dengan proses dugaan suap tersebut.

"Peristiwa itu kan harus ada urutan-urutan peristiwa, dalam operasi tangkap tangan itu kan ada sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan proses ini. Rekonstruksi di tempat tu diduga ada kaitannya dengan peristiwa yang kemarin (operasi tangkap tangan)," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (11/6).

BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR Tagih Dana Desa

Dalam proses rekonstruksi, penyidik membawa tiga orang tersangka kasus itu yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

Selain itu, penyidik juga membawa Cahyadi Kumala.

BACA JUGA: SPTJM Ampuh, Kepala Daerah Anulir Honorer K2 Bodong

Seperti diketahui, Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PPPA Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler