jpnn.com, KATINGAN - DPRD Katingan, Kalteng, mulai mencemaskan proses pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie.
Pasalnya, mulai muncul opini yang berkembang di tengah masyarakat yang menyebut SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Katingan tidak keluar sampai masa jabatan bupati habis sekitar setahun lagi.
BACA JUGA: Panas! Bupati Gugat DPRD Rp 1 Triliun
Menindaklanjuti keputusan MahkamahAgung (MA), DPRD Katingan sudah menyerahkan surat rekomendasi melalui Gubernur Kalteng ke Kemendagri pada 21 April 2017. Hingga sekarang, SK tersebut rupanya masih dibahas di Kemendagri.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak mengetahui kapan SK itu akan dikeluarkan Mendagri.
BACA JUGA: Gubernur Diminta Cepat Serahkan Berkas Pemakzulan ke Mendagri
Namun demikian, sekitar 9 Mei 2017 lalu, dia sempat menanyakan secara langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat alias SMS, mengenai perkembangan proses pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
“Pada waktu itu langsung dibalas beliau (Mendagri Tjahjo Kumolo) dan dia bilang sedang dibahas. Mendengar itu SMS-nya tidak saya balas lagi. Artinya ya kita menunggu saja,” kata Mantir seraya mengecek kembali Hpnya di hadapan para wartawan usai memimpin rapat paripurna penyampaian hasil reses, Jumat (12/6).
BACA JUGA: Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri
Dikatakan Mantir, jika melihat aturan sejak surat disampaikan oleh Pemerintah Provinsi dan diterima oleh Kemendagri pada 21 April, memang masih ada waktu. Sebab waktu Mendagri memroses itu paling lama 30 hari sejak diterimanya surat dari provinsi.
“Jadi jika melihat aturan itu, kita pastikan paling lambat akhir bulan Mei ini sudah keluar keputusannya,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Dia berharap masyarakat bersabar menunggu keputusan Mendagri dan tidak membuat penafsiran yang macam-macam dengan lamanya proses yang dilakukan oleh pihak Kemendagri saat ini.
“Sebab di dalam aturan undang-undang juga, Mendagri juga tidak boleh melakukan penolakan terhadap apa yang menjadi keputusan MA dan itu wajib untuk dilaksanakan,” terangnya.
Selain kepada masyarakat, Mantir juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, supaya di tengah kondisi yang terjadi saat ini jangan sampai mengganggu proses pelayanan publik.
“Itu jangan sampai terganggu hingga menimbulkan kemacetan pada pelayanan kepada masyarakat. Harus tetap jalan seperti biasanya,” tandasnya. (eri/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Jabatan Bupati Katingan Diakhiri
Redaktur & Reporter : Soetomo