Panas! Bupati Gugat DPRD Rp 1 Triliun

Rabu, 03 Mei 2017 – 05:19 WIB
Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com

jpnn.com, KATINGAN - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie melakukan perlawanan terhadap upaya pemakzulan dirinya yang dilakukan DPRD.

Orang nomor satu di Katingan ini akhirnya melakukan upaya seperti serangan balik.

BACA JUGA: Gubernur Diminta Cepat Serahkan Berkas Pemakzulan ke Mendagri

Yantenglie sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Sulis Heri, suami Farida Yeni, meskipun laporan tersebut dicabut kembali.

Melihat skandal bupati, akhirnya DPRD Katingan membuat keputusan mengusulkan pemakzulan Yantenglie ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan dugaan tercela. MA menyetujui usulan tersebut, dan kini tahapan usulan pemakzulan masih berproses, menunggu keputusan mendagri.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri

Merasa mendapat serangan upaya pemecatanitu, kini Yantenglie menggugat DPRD Katingan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.

"Inti gugatan kita minta ganti rugi Rp 1 triliun terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pembunuhan karakter," kata Kuasa Hukum Ahmad Yantenglie, Indrayanto Sadewo, Selasa (2/5).

BACA JUGA: Hari Ini Jabatan Bupati Katingan Diakhiri

Dalam gugatannya, Yantenglie menegaskan perbuatan tercela yang menjadi alasan DPRD Katingan mengajukan pemakzulan dianggapnya belum terbukti. Indriyanto menilai, pernikahan kliennya dengan Farida Yeni sah secara agama dan hukum.

"Artinya usulan DPRD Katingan sangat tidak mendasar. Hal itu membunuh karakter dan mencemarkan nama baik klien saya (Yantenglie) sebagai bupati Katingan," tegasnya.

Indri mengungkapkan, gugatan perdata tersebut sudah didaftarkan ke PN Kasongan, Kamis (27/4) lalu. Pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang ditetapkan oleh majelis hakim.

Selain itu, Indriyanto menjelaskan, upaya pemakzulan dilakukan DPRD Katingan terhadap kliennya dianggapnya prematur.

"Karena perbuatan tercela yang dituduhkan DPRD Katingan tak pernah terbukti," tegasnya.

"Sah dan tidaknya perkawinan Yantenglie dengan Farida Yeni itu, DPRD Katingan tidak pernah menguji. Padahal dua insan ini adalah muslim dan sudah menikah di Jakarta," kata pengacara berkacamata ini.

Ia menegaskan, jika DPRD Katingan mengacu pada pasal 78 ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka materi dugaan perbuatan tercela tadi harus dibuktikan dulu. Caranya dengan diajukan di pengadilan.

Diungkapkannya, lelaki beristri lebih dari satu dibolehkan berdasarkan hukum dan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Meski pernikahan itu belum dicatat, namun ia meyakini bukan berarti itu suatu perzinahan.

"Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, (pernikahan) itu harus dicatatkan tapi tidak dikatakan kapan, bisa hari ini, bisa besok, bisa tahun depan," pungkasnya.

Sementara itu, rekomendasi pemakzulan bupati Katingan dengan dasar dugaan perbuatan tercela oleh DPRD Katingan, sudah mendapat restu dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kini, surat rekomendasi pemakzulan dari MA itu sudah diterima DPRD Katingan, disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur Kalteng.

Kabarnya, saat ini surat tersebut sudah masuk ke Kemendagri. Namun, tindak lanjut rekomendasi pemakzulan itu belum ada hasil dari Mendagri. (alh/c3/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Katingan, Siap-siap Ya...Menghitung Hari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler