Usai Deklarasi KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Mangrove Information Center kemarin (14/12), Zulkifli Hasan secara tegas menyebut akan mencabut SK tersebut kalau benar melanggar
BACA JUGA: Pengajian Konstitusional ala Mahfud MD
''Jika memang sudah ditolak, melanggar aturan dan merusak lingkungan, kita akan cabut SK menteri sebelumnyaDitanya pencabutan SK Dasong dikaitkan dengan program seratus hari kepemimpinannya, dia menekankan segera menindaklanjuti jika surat itu sudah masuk ke mejanya
BACA JUGA: Ada Monopoli Konsultan demi Bantuan DAK
''Seratus hari terhitung sejak surat itu masuk, pasti saya cabut," jawabnya.Gubernur Pastika yang ada di samping Menhut memberikan penjelasan lebih rinci terkait alur penolakan Bali atas hutgan Dasong
BACA JUGA: Lega, Meski Dana Pilkada Disunat
Dan pembangunan langsung terhenti begitu polemik ini mencuat.Menyangkut suratnya, Pastika membenarkan sudah masuk surat penolakanMalah surat penolakan itu masuk sejak gubernur dijabat Dewa BerathaBegitu Pastika naik juga menolak secara resmi dengan surat''Sudah ditolak dua kali oleh gubernur lama dan kami sekarangNamun malah sebelumnya turun SK dari menteri lama," jelas Pastika.
Pastika mengurai kenapa pihaknya mengeluarkan surat penolakanPertimbangan hutan begitu penting dari segi kesucian, apalagi ada danau''Kami tadi sudah jelaskan jika di Bali ada enam kertihDua di antaranya adalah danu kertih dan wana kertihIni sebagai perlindungan kami terhadap danau dan hutanSelain memang Bedugul hulu dan daerah resapan air," jelasnya rinci.
Sebaliknya, Pastika tidak memasalahkan jika pengelolaannya untuk tracking atau kepentingan ilmu pengetahuan BaliBeda dengan pembangunan vila yang tujuannya komersial.
Setelah mendengar penjelasan rinci dari gubernur, Zulkifli kembali menegaskan, ''melihat kondisi ini, kami pastikan SK tersebut akan ditinjau kembali," janji dia.
Menyangkut KPH, Menhut mendeklarasikan di Mangrove Information Center dengan menghadirkan beberapa gubernur di Indonesia yang ditunjuk sebagai model KPHKPH ini dibentuk, sambungnya, untuk mendesentraliasasi kewenangan pengelolaan hutan yang cukup di daerah"Tidak zamannya lagi, zaman sekarang ego pusat masih ada," sentil dia.
Dalam pengelolaan nanti bisa bersama masyarakat setempatMisalnya ikut menanam pohon tumpang sari pada hutan yang dibolehkan dengan maksud menyejahterakan masyarakat"Kalau dulu pengusaha besar bisa dapat hak pengelolaan ratusan hektareBeda dengan masyarakat kecil, diusir masuk hutanKini masyarakat pinggiran hutan ikut menjaga dan mengelola, asalkan tidak merusak hutan," ulas Zulkifli.
Dengan sistem KPH ini, menurutnya bisa memangkas jalur birokrasiBegitu halnya pihak asing yang ingin menyalurkan bantuan atau ikut memantau perkembangan hutan''Nggak perlu persetujuan pusatCukup di daerah saja," tuntasnya(art/aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Video Mesum Kediri Dipenjara 5 Bulan
Redaktur : Auri Jaya