Mahfud berada di Pasantren Sukorejo hanya tiga jam
BACA JUGA: Ada Monopoli Konsultan demi Bantuan DAK
Dia datang pukul 12.00, pukul 15.00 bertolak ke JakartaBACA JUGA: Lega, Meski Dana Pilkada Disunat
Sebelumnya, Mahfud menghadiri undangan seminar di Pulau Dewata ,Bali.Dalam pemaparannya, pria asal Madura itu mengungkapkan pentingnya pengajian konstitusianal di simpul-simpul pesantren
BACA JUGA: Aktor Video Mesum Kediri Dipenjara 5 Bulan
"Yang ada kebanyakan, ada yang tahu hukum konstitusi, namun buta hukum IslamDemikian pula sebaliknya," jelasnya.Kepada peserta pengajian yang rata-rata para ustad, ustadah, dosen dan kiai di eks Karesidenan Besuki itu, Mahfud menegaskan pentingnya mengedepankan rasa keadilanSaat ini, kata dia, rasa keadilan tengah menjadi sorotan masyarakat''Masyarakat sulit sekali menemukan keadilan saat berhadapan dengan hukumHukum seolah-olah hanya berlaku bagi orang kecil,'' paparnya.
Apalagi menerima keadilan merupakan salah satu fitrah manusiaSehingga jika ada penegak hukum berlaku tidak adil, maka dia sudah melanggar fitrah manusia"Saya sudah seringkali mewanti-wanti kepada aparat penegak hukum untuk begitu memperhatikan rasa keadilan," tandasnya.
Jika masyarakat sudah tidak pernah merasakan keadilan, lanjut Mahfud, tinggal menunggu saja kehancuran suatu pemerintahanSebab, masyarakat akan menggunakan caranya sendiri"Orde baru yang didukung penuh TNI tak mampu membendung, akhirnya tumbang," terangnya.
Ketika diwawancarai wartawan, Mahfud menegaskan kalau kehadirannya ke Sukorejo hanya sebagai ajang silaturahmiKata dia, bukan hal yang baru jika dirinya datang ke pesantren dengan ribuan santri itu"Dulu saya sering ke siniCuma saat sudah jadi Ketua MK, baru sekarang bisa kesini," lanjutnya.
Mahfud menolak saat dimintai komentar tentang kasus Prita dengan RS OmniDia berdalih kasus itu urusan pengadilan umumTermasuk saat ditanyakan apakah kasus tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak"Itu bukan kewenangan MKItu kewenangan pengadilan umum," elaknya.
Dia membenarkan jika saat ini memang ada pihak-pihak yang sudah mengajukan uji materi pasal pencemaran nama baik"Yang itu memang sudah kita tanganiSudah beberapa kaliDulu ada Rizal Ramli, terus kasus pritaKasus pencemaran nama baik memang menjadi persoalan konstitusiIni sedang kita tangani," paparnya(pri/aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Warmare Palang Jalan
Redaktur : Auri Jaya