"SBY sebagai Presiden merupakan penanggungjawab umum semua kebijakan
BACA JUGA: Rapat KSSK Tak Mengenal Hak Veto
Yang kedua, nama beliau sudah terungkap, termasuk terkait kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK, dan pengakuan Sri Mulyani yang menyatakan pernah melaporkan pada SBY," kata Arip Mustopa, di Jakarta, Rabu (13/1).Soal kepastian bahwa Presiden SBY mengetahui proses dan keputusan bailout Bank Century, kata Arip, bisa diketahui dari "Buku Putih Depkeu"
"Keputusan itu diambil, setelah rapat KSSK memutuskan Bank century dinyatakan sebagai bank gagal (yang) berdampak sistemik
BACA JUGA: Terus Dicatut, Saksi Diminta Buat Perjanjian
Laporan yang sama juga disampaikan ke Wakil Presiden RI saat itu, Jusuf Kalla," kata Arip, mengutip isi buku dimaksud.Laporan tersebut, ujar Arip, berisi tentang kondisi perekonomian nasional yang mendapat tekanan negatif dari krisis global
BACA JUGA: Presiden Diminta Jujur soal Bailout
Masih berdasarkan keterangan di situ, selanjutnya pada 25 November 2008 disebutkan, Menkeu selaku Ketua KSSK menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden dan laporan secara lisan kepada Wapres Jusuf KallaKSSK juga sudah mengkomunikasikan hal itu kepada Komisi XI DPR melalui rapat kerja pada 26 Februari 2009.Masih mengutip isi buku, Arip menerangkan lagi, sesuai Perppu JPSK, keputusan penanganan Bank Century dalam rangka pencegahan krisis tidak memerlukan persetujuan Presiden maupun WapresKSSK memiliki otoritas penuh untuk melakukan tindakan yang dianggap perluPenggunaan dana LPS juga tidak membutuhkan persetujuan DPR, karena dana tersebut berasal dari kekayaan LPS, bukan berasal dari APBNPelaporan kepada Presiden, Wapres dan DPR sendiri, disebutkan sebagai (bukti) akuntabilitas KSSK sesuai Perppu JPSK pasal 9.
Soal pernyataan Kalla bahwa Century tidak patut ditolong karena dipunyai oleh pemilik saham yang beritikad tidak baik, tanggapan KSSK sendiri disebutkan sesuai dengan Perppu JPSKYakni bahwa KSSK berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan menjaga stabilitas individu bank (Century)KSSK tidak melihat siapa pemilik bank tersebut, apakah dia penjahat atau bukanKSSK hanya melihat bank itu berpotensi menyebabkan kerusakan sistemik perekonomian nasional, jika tidak ditangani dengan tepat dan cepat pada saat itu.
"Kondisi ini bisa dianalogikan dengan upaya memadamkan api kecil di padang yang tandusTujuannya, agar api tidak merembet ke rerumputan lain dan menyebabkan kebakaran besarNamun demikian, setelah apinya padam, oknum yang melakukan kejahatan atau penipuan harus tetap diproses secara hukum," imbuh Arip Mustopa menyampaikan kutipannya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono dan Sri Mulyani Bersikap
Redaktur : Tim Redaksi