Ketua KPK Sebut Miryam Juga Pantas Jadi Tersangka

Senin, 03 April 2017 – 15:16 WIB
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan keterangan palsu dalam kesaksian Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3) lalu.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putrie telah mengajukan permohonan kepada hakim, agar Miryam dikenakan Pasal 174 KUHAP (terkait keterangan palsu) dan langsung ditahan. Tapi usulan tersebut ditolak hakim.

BACA JUGA: Wantimpres Tak Mau KPK Dilemahkan

Nah, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku masih mempelajari penolakan hakim tersebut dan akan digelar bersama penyidik.

"Kalau hakim menolak, dasarnya apa dia menolak. Jadi kami akan segera gelar dengan teman-teman penyidik," kata Agus di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

BACA JUGA: Nazar Sebut Jafar Hafsah Beli Mobil Pakai Duit E-KTP

Dalam prosesnya nanti, Agus menyatakan mantan anggoa komisi II DPR itu tidak hanya bisa dijerat dengan pasal keterangan palsu, tapi juga di kasus e-KTP itu sendiri.

"Bukan hanya keterangan palsu ya. Kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas jadi tersangka," tandas Agus.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mestinya Sudah Bisa Menjerat Miryam Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler