jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan keterangan palsu dalam kesaksian Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3) lalu.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putrie telah mengajukan permohonan kepada hakim, agar Miryam dikenakan Pasal 174 KUHAP (terkait keterangan palsu) dan langsung ditahan. Tapi usulan tersebut ditolak hakim.
BACA JUGA: Wantimpres Tak Mau KPK Dilemahkan
Nah, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku masih mempelajari penolakan hakim tersebut dan akan digelar bersama penyidik.
"Kalau hakim menolak, dasarnya apa dia menolak. Jadi kami akan segera gelar dengan teman-teman penyidik," kata Agus di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
BACA JUGA: Nazar Sebut Jafar Hafsah Beli Mobil Pakai Duit E-KTP
Dalam prosesnya nanti, Agus menyatakan mantan anggoa komisi II DPR itu tidak hanya bisa dijerat dengan pasal keterangan palsu, tapi juga di kasus e-KTP itu sendiri.
"Bukan hanya keterangan palsu ya. Kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas jadi tersangka," tandas Agus.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mestinya Sudah Bisa Menjerat Miryam Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam