jpnn.com, JAKARTA - Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Jafar Hafsah diduga menerima aliran dana proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan, saat itu Jafar baru menjabat ketua FPD menggantikan Anas Urbaningrum. Nazar mengatakan, saat itu Jafar meminta uang untuk membeli mobil.
BACA JUGA: Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan
"Waktu itu ada uang e-KTP dikasih Mas Anas untuk Pak Jafar," ujar Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5).
Duit itu merupakan bagian dari jatah yang diterima Anas dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nazar mengatakan Anas kemudian memerintahkannya memberikan USD 100 ribu untuk Jafar.
BACA JUGA: Beginilah Kesaksian Nazar soal Patgulipat Duit e-KTP
"Waktu itu Bang Jafar bilang mau beli mobil, kemudian, Mas Anas bilang kasih saja USD 100 ribu," ungkap Nazar.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kesaksian Nazar soal Peran Anas di Kasus e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Pernah Bertemu Dua Pengacara Ini Sebelum Sidang
Redaktur & Reporter : Boy