Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya

Jamin Tak Ada Hakim Terlibat Kasus Imas Dianasari

Jumat, 08 Juli 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan telah mengecek perkara kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani oleh hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang ditangkap KPK karena terima suap akhir bulan Juni laluHasil pengecekan tersebut, menurut Harifin, ternyata perkara PT Onamba Indonesia (OI) itu baru sampai di Mahkamah Agung dan belum diberi nomor perkara

BACA JUGA: Panja Mafia Pemilu Minta 4 Saksi Dilindungi LPSK



"Berarti kan belum ada majelisnya, jadi siapa yang mau dihubungi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (8/7).

Bahkan, Harifin mengaku berkas perkara tersebut belum didaftarkan karena ada beberapa kekuranganya yang harus dilengkapi seperti,  compact disk atau flashdisk
"Jadi begitu ada isu seperti itu, saya jadi khawatir jangan-jangan ada line ke sini, ternyata siapa yang mau dihubungi," ujarnya.

Dengan ditangkapnya hakim Imas, Harifin menjamin tidak ada hakim yang berperkara di Mahkamah Agung

BACA JUGA: 60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah

"Atau jangan-jangan hanya sekadar mengeluarkan isu seperti itu," tuturnya.

Selain itu, Harifin juga mengaku telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian sementara hakim Ad hoc ini terhitung sehari setelah yang bersangkutan tertangkap tangan
"Kami sudah kirim surat dan kami minta yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak 1 juli, namun belum ada respon dari Presiden," terang dia.

Dijelaskan Harifin, Sebagai ketua MA dirinya tidak punya kewenangan langsung untuk memberhentikan sementara hakim Ad hoc

BACA JUGA: Lagi, Mallarangeng Minta Nazaruddin Pulang

"Kalau hakim ad hoc pemberhentian sementara itu dilakukan oleh PresidenNanti surat dari presiden disampaikan ke MA," jelasnya.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan hakim Imas menjanjikan lobi untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi"Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MADan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebutDengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di Kasasi," ujarnya beberapa waktu lalu(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler