Ketua MA: Syarifuddin Hakim Berprestasi

Jumat, 10 Juni 2011 – 16:48 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menyebut hakim nonaktif Syarifuddin Umar berprestasi sehingga  direkomendasikan untuk dimutasi jabatan dari Ketua Pengadilan Janeponto ke Ketua Pengadilan Negeri Makasar.

"Janeponto itu dikenal daerah Texas, hukum sulit ditegakanBeberapa kasus sebelumnya dieksekusi tak jalan, saya lihat dia punya keberanian, dan itu berhasil," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (10/6).

Bahkan, di PN Makasar, kata Harifin, Syarifuddin disebut  juga memiliki prestasi karena mampu meredam aksi massa yang berdemontrasi di persidangan

BACA JUGA: Ruhut Kritisi Cara KPK Panggil Nazaruddin

"Disana saya mendegar dia bisa meredam demonstrasi yang muncul," ujarnya.

KPK mencokok Syarifudin lantaran diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI)
Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand

BACA JUGA: KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua

Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26
Baik Syarifudin dan Puguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harifin juga tidak membantah memiliki kedekatan dengan hakim Syarifuddin

BACA JUGA: SBY Tonton Kebrutalan Pemotongan Sapi Australia

Namun, kedekatan itu hanya sebatas hubungan antara atasan dan bawahan dalam lingkup kerja"Kedekatan tak harus diartikan kita menyetujui segala perbuatannyaSaya dekat sebagai hakim, dia pernah jadi Ketua PN Janeponto, ketika saya jadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Hariffin.

Apa masih ada hubungan saudara?, "Enggak, gak ada hubungan saudara," tandas Harifin.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melihat ada ketidakberesan ditubuh Mahkamah Agung (MA) dalam mempromosikan hakim nonaktif Syarifuddin Umar dari PN Makasar ke PN Jakarta Pusat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) mengatakan, berdasarkan catatan KY, Hakim Syarifudin ini sudah bermasalah sejak menjadi hakim Pengadilan Negeri Makasar termasuk  saat dia menjadi hakim di PN Janeponto,  Sulawesi Selatan"Semakin banyak ketidakbersan hakim yang kita ungkap dalam banyak kasus, semakin kita berpendapat bahwa proses promosi jabatan oleh MA patut dikoreksi," kata Suparman di gedung KY (7/6)(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler