JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menyebut hakim nonaktif Syarifuddin Umar berprestasi sehingga direkomendasikan untuk dimutasi jabatan dari Ketua Pengadilan Janeponto ke Ketua Pengadilan Negeri Makasar.
"Janeponto itu dikenal daerah Texas, hukum sulit ditegakanBeberapa kasus sebelumnya dieksekusi tak jalan, saya lihat dia punya keberanian, dan itu berhasil," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (10/6).
Bahkan, di PN Makasar, kata Harifin, Syarifuddin disebut juga memiliki prestasi karena mampu meredam aksi massa yang berdemontrasi di persidangan
BACA JUGA: Ruhut Kritisi Cara KPK Panggil Nazaruddin
"Disana saya mendegar dia bisa meredam demonstrasi yang muncul," ujarnya.KPK mencokok Syarifudin lantaran diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI)
BACA JUGA: KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua
Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26Harifin juga tidak membantah memiliki kedekatan dengan hakim Syarifuddin
BACA JUGA: SBY Tonton Kebrutalan Pemotongan Sapi Australia
Namun, kedekatan itu hanya sebatas hubungan antara atasan dan bawahan dalam lingkup kerja"Kedekatan tak harus diartikan kita menyetujui segala perbuatannyaSaya dekat sebagai hakim, dia pernah jadi Ketua PN Janeponto, ketika saya jadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Hariffin.Apa masih ada hubungan saudara?, "Enggak, gak ada hubungan saudara," tandas Harifin.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melihat ada ketidakberesan ditubuh Mahkamah Agung (MA) dalam mempromosikan hakim nonaktif Syarifuddin Umar dari PN Makasar ke PN Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) mengatakan, berdasarkan catatan KY, Hakim Syarifudin ini sudah bermasalah sejak menjadi hakim Pengadilan Negeri Makasar termasuk saat dia menjadi hakim di PN Janeponto, Sulawesi Selatan"Semakin banyak ketidakbersan hakim yang kita ungkap dalam banyak kasus, semakin kita berpendapat bahwa proses promosi jabatan oleh MA patut dikoreksi," kata Suparman di gedung KY (7/6)(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara
Redaktur : Tim Redaksi