JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris bisa dilakukan jika Undang-Undang yang mengaturnya direvisi.
"Kalau mau menghapus remisi, ya revisi dulu Undang-Undangnya (UU yang mengatur remisi)," kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (27/9).
Karenanya, Harifin menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepatSebab, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi.
"Kalau remisi dilakukan kan sesuai Undang-Undang (UU Pemasyarakatan yang mengatur remisi), ya tidak salah kan, dan dalam Undang-Undang (Pemasyarakatan) ada kan
BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Arab Saudi
Jadi kalau Undang-Undang nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak laksanakan itu (pemberian remisi)," ujarnya.Menurut Tumpa, wacana pemerintah tentang penghapusan remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba tidak serta merta dapat dilakukan karena konstitusi sendiri menjamin hak kepada terpidana
Wacana penghapusan remisi kembali mencuat setelah para koruptor mendapatkan remisi
BACA JUGA: Banggar Dinilai Ingin Bebas dari Jeratan Hukum
Pemotongan masa tahanan ini dianggap melukai rasa keadilan rakyatBACA JUGA: Poppy: Kemiskinan Pemicu Munculnya Teroris
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: PNS Bandel karena PPK Juga Bandel
Redaktur : Tim Redaksi