Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi

Selasa, 27 September 2011 – 15:55 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris bisa dilakukan jika Undang-Undang yang mengaturnya direvisi.

"Kalau mau menghapus remisi, ya revisi dulu Undang-Undangnya (UU yang mengatur remisi)," kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (27/9).

Karenanya, Harifin menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepatSebab, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi.

"Kalau remisi dilakukan kan sesuai Undang-Undang (UU Pemasyarakatan yang mengatur remisi), ya tidak salah kan, dan dalam Undang-Undang (Pemasyarakatan) ada kan

BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Arab Saudi

Jadi kalau Undang-Undang nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak laksanakan itu (pemberian remisi)," ujarnya.

Menurut Tumpa, wacana pemerintah tentang penghapusan remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba tidak serta merta dapat dilakukan karena konstitusi sendiri menjamin hak kepada terpidana


Wacana penghapusan remisi kembali mencuat setelah para koruptor mendapatkan remisi

BACA JUGA: Banggar Dinilai Ingin Bebas dari Jeratan Hukum

Pemotongan masa tahanan ini dianggap melukai rasa keadilan rakyat
Pemerintah sendiri masih menelaah wacana menghapus remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba

BACA JUGA: Poppy: Kemiskinan Pemicu Munculnya Teroris

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: PNS Bandel karena PPK Juga Bandel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler