Otonomi Kabupaten Diusulkan Pindah ke Provinsi

Rabu, 09 November 2011 – 15:56 WIB

JAKARTA--Pelaksanaan Otonomi Daerah dinilai tak becusPerlu dilakukan evaluasi

BACA JUGA: 6 Hakim Agung Dilantik

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryass Rasyid, menegaskan, sudah saatnya sekarang untuk memindahkan otonomi ke provinsi
Menurut Ryass, terjadinya pemindahan itu tidak akan menghilangkan otonomi di tingkat kabupaten kota

BACA JUGA: Koruptor Sering Bebas, MA Kumpulkan Hakim



"Otonomi kabupaten kota tetap ada, sebagai bagian dari otonomi provinsi
Kewenangan tetap tidak berubah

BACA JUGA: MA Tak Mau Tipikor Daerah Dibubarkan

Kewenangan kabupaten kota sama," kata Ryass saat diskusi di DPD RI bertajuk Quo Vadis Otonomi Daerah, Rabu (9/11).

Dijelaskan dia, yang terjadi adalah kewenangan provinsi bertambahKarena kewenangan pemerintah pusat sebagian juga dilimpahkan ke provinsi"Itu konsekuensi otonomi daerah," tegasnya"Kalau saya ngomong begini, menteri lagi yang resah karena khawatir berkurang kekuasaannya," tambah pakar otonomi daerah, itu.

Ryass menjelaskan suatu pemerintahan yang baik kekuasaannya harus diuraiPemindahan ke provinsi merupakan baian dari penguraian kekuasaan"Pemindahan ke provinsi tanpa mengganggu pemerintahan sekarang," tegasnya.

 Kalau sudah dipindahkan ke provinsi, kata dia, pemerinta pusat tidak terlalu banyak lagi mengurus kepentingan domestik sepanjang bisa dibereskan oleh provinsi.

 "Pemerintah nasional bisa fokus mengurus hal yang bersifat strategis, dan mengurspus banyak persoalan internasional dan gelobalisasiBiar, menteri itu berpikir globalisasi, bukan jago kandang terus ngurus urusan domestik," sindir Ryaas.

Kalau konsep pemindahan itu dilakukan, kata dia, konsekuensinya jumlah kementerian akan berkurangSaat ini saja sudah ada 34 kementerianJumlahnya melebii China, yang jumlah penduduknya 1 miliar dan menjadi kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia"Bukan lai kabinet padat karya seperti ini," katanya lagi.

Konsekuensi lain, kata Ryass lagi, adalah pemilihan kepala daerah langsun hanya dolakukan untuk gubernurBupati dan wali kota, kata dia, idealnya ditunjukTapi, itu bertentangan dengan Undang-undang

"Ya sudah, bupati dan wali kota tetap dipilih berdasarkan amanat Undang-undangTapi, kalau sekarang gubernur yang dipilih langsung saja tidak dipatuhi oleh bupati dan wali kota, bagaimana nanti kalau gubernur dipilih oleh DPR?," katanya.

"Sekarang sama-sama dipilih langsung saja susahBanyak gubernur mengeluh Bupati Wali kota keluar daerah tak permisi dengan Gubernur," tegasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Asing di Revisi UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler