JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.Dkecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo
BACA JUGA: Kemenhub Back-up Pengadaan Radar Bandara
Hukuman empat tahun yang diberikan kepada koruptor sekelas Anggodo, dianggapo Mahfud terlalu ringan"Memang secara formal putusan wewenang hakim
BACA JUGA: SBY Tak Mau Kompromi soal Kedaulatan NKRI
Tapi, kalau dari rasa keadilan, tidak terpuaskan," kata Mahfud di gedung MK, Selasa (31/8)Selain itu dengan divonisnya Anggodo, lanjut Mahfud, semakin membuktikan bahwa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Bibit-Chandra adalah rekayasa
BACA JUGA: Perlu Nyali Bekukan Ormas Pelaku Anarki
Hal itu juga diperkuat dengan rekaman pembicaraan Anggodo yang pernah diputar di MKMenhan di era Presiden Gus Dur itu menambahkan, seorang koruptor kelas kakap sebaiknya dihukum dengan bobot maksimalTapi, kenyataannya, banyak terdakwa kasus korupsi dihukum lebih ringan daripada seorang pembunuhPadahal, lanjut Mahfud, koruptor membunuh lebih banyak orang tanpa darah yang terlihat.
Belum lagi tentang diskon yang nanti diberikan kepada para terpidana koruptorYakni, dalam bentuk remisi maupun grasiMahfud menilai pemberian potongan masa tahanan biasanya lebih mengutamakan koruptor daripada pemohon lain yang sudah bertahun-tahun meminta potongan hukuman"Itu kan memberikan kesan kita tidak bersungguh-sungguhMalah terkesan bermesraan dengan koruptor-koruptor," kata Mahfud ketus.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan kemarin mengganjar Anggodo dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(kuh/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Tak Mau Tertipu BKD
Redaktur : Tim Redaksi