BACA JUGA: Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
Hanya saja, saat ini Ketua MA Harifin A Tumpa telah mengambil solusi perkara iniBACA JUGA: Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka
Instruksinya, seluruh Ketua PT dilarang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap para advokat baru."Saya sudah mengeluarkan surat edaran berisi petunjuk bagi Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak mengambil sumpah bagi para advokat baru
BACA JUGA: Akhirnya Hanya 28 Jemaah Terbang
Saya berharap surat itu menjadi pedoman," ungkap Harifin A Tumpa di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (15/5)Solusi ini terpaksa diambil karena sesuai Undang-Undang, memang hanya diakui satu perhimpunan advokat sajaBila Ketua PT masih melakukan pengambilan sumpah, malah bisa menimbulkan persoalan baru terkait legalitas advokat yang diambil sumpahnya itu.Disebutkan, solusi itu diambil setelah seluruh pimpinan MA menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terhadap konflik dua lembaga perhimpunan advokat itu.
Namun demikian, Harifin tetap berharap, para pengurus Peradi dan KAI masih terus mencari jalan penyelesaianJalur yang ditempuh sebaiknya tetap berdasarkan musyawarahNamun, apabila sudah buntu, maka sebaiknya ditempuh jalur hukum"Ya tidak ada salahnya untuk saling menggugat sajaKalau musyawarah sudah buntu, ya silakan saja langkah hukum," ujar mantan Wakil Ketua MA itu.
Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan PeradiSalah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung NasutionMereka menilai pembentukan Peradi tidak sesuai undang-undangMelalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI)Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteruPenyelesaian di MA pun sudah memakan waktu hampir satu tahun(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadi Minta Identitas Resco Diungkap
Redaktur : Tim Redaksi