Ketua PRSSNI Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jutaan Dolar AS

Jumat, 23 Maret 2018 – 18:00 WIB
Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Setelah hampir tiga tahun penyelidikan kasusnya bergulir, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Rohmad Hadiwijoyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI) itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: 18 Hari Operasi Lalin Digelar, ada 39 Ribu Pelanggaran

Rohmad diduga tidak mampu mengembalikan uang pelapor senilai USD 8,511,036 atau setara dengan Rp 110,65 miliar.

Perwakilan dari perusahaan pelapor, Ezra Awang menuturkan, pada awal tahun 2014 perusahaan yang digawangi Rohmad memiliki kontrak dengan PT VICO.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pembobol Rekening Anggota Bawaslu DKI Jakarta

Rohmad bekerja sama dengan pelapor untuk membiayai operasional rig yang terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kerja sama itu dilakukan dengan membentuk perusahaan PT Titan Timur Nusantara,” ujar Ezra kepada wartawan, Jumat (23/3).

BACA JUGA: Polisi Pelajari Hasil Kajian Penutupan Jalan di Tanah Abang

Setelah perusahaan itu berjalan selama 6 bulan, PT VICO memutuskan kontrak kerja. Dengan pemutusan kontrak kerja itu, otomatis rig tidak lagi beroperasi.

Rohmad ditagih pengembalian uang pembiayaan operasional rig tersebut senilai USD 8,511,036 atau setara dengan Rp 110.643.468.000,00 dengan cara memberikan 14 lembar Letter of Authorization (LOA) Bank Mandiri.

LOA tersebut atas nama Rohmad dan PT RMI. “Namun, saat hendak mencairkan 2 lembar LOA tersebut di Bank Mandiri pada 1 April 2015, ternyata pencairan tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo Rohmad tidak mencukupi,” terang Ezra.

Pelapor pun kembali menagih Rohmad. Pada tanggal 1 Maret 2018, Rohmad menandatangani dan menyerahkan cek Maybank dengan No. CP685801 tanggal 15 Maret 2018.

Kemudian dia juga menyerahkan cek Maybank No. CP685802 tanggal 15 April 2018 senilai masing-masing Rp 13.776.000.000,00 dan Rp 55.104.000.000,00.

“Namun, saat pelapor hendak mencairkan cek Maybank dengan No. CP685801 pada tanggal 15 Maret 2018, ternyata pencairan cek atas nama Rohmad tersebut juga ditolak oleh Maybank dengan alasan saldo Rohmad tidak cukup,” beber Ezra.

Karena dianggap menipu, Rohmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 April 2015. Laporan tersebut teregister sebagai Laporan Polisi No: LP/1228/IV/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 1 April 2015.

Setelah hampir tiga tahun berjalan, Rohmad akhirnya resmi menyandang status tersangka, tepatnya pada 17 Januari 2018. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama FPI, Polda Metro Jaya Siap Perang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler