Ketum Honorer K2: Pendaftaran PPPK Jangan Dipaksakan Begini

Selasa, 12 Februari 2019 – 08:49 WIB
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengklaim seluruh pemda yang memiliki honorer K2 ingin membuka pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, keinginan itu terhambat oleh masalah anggaran.

"Daerah sebenarnya tidak menolak tapi karena APBD-nya tidak mencukupi mau bilang apa lagi. Kan tidak mungkin dipaksakan," kata Titi kepada JPNN, Selasa (12/2).

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2: Dihitung Dulu, Jangan Asal Bikin Kebijakan yang Sia-sia

Titi juga menanggapi pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait keberadaan honorer K2 yang direkrut pemda tapi akhirnya pemda tak sanggup menggaji jika honorer K2 menjadi PPP. Bima mengucap kalimat “kau yang memulai kau yang mengakhiri”.

Titi menyesalkan pernyataan Bima Haria itu. Menurut Titi, keberadaan honorer K2 diatur PP dan pemda merekrut honorer karena memang kekurangan jumlah PNS. Terutama guru honorer yang di banyak daerah perannya sangat dibutuhkan.

BACA JUGA: Mendikbud Targetkan Masalah Guru Honorer Tuntas di 2023

BACA JUGA: Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN

"Katanya mau cari solusi untuk K2 tapi bukan solusi yang didapat melainkan kekacauan dan kecemburuan. Sebab, tidak semua K2 diikutkan," ujarnya.

BACA JUGA: Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN

Honorer K2, kata Titi, hanya ingin ada penghargaan atas pengabdiannya. Bukan dilempar-lempar begini. Jangan limpahkan tanggung jawab pemerintah pusat ke daerah.

Apalagi honorer K2 sudah ada dalam database BKN. Apakah itu dilupakan. "Dengan payung hukum yang sama, sudahlah angkat teman-teman honorer K2 dan kami ini yang tersisa. Berilah solusi yang memecahkan masalah, bukan solusi yang menimbulkan masalah baru," sergahnya.

Penolakan daerah, lanjut Titi, karena APBD sudah ketuk palu pada Desember 2018. Bagaimana bisa daerah mengalokasikan anggaran gaji PPPK bila tidak melewati pembahasan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka tapi Payung Hukum Belum Ada, Alamaak!

Pemerintah pusat tidak boleh memaksakan kehendaknya agar daerah menanggung gaji PPPK. Sebab, kebijakan pemerintah juga tampak sekali tanpa perencanaan matang.

"Semua butuh planning yang matang karena tentang anggaran. Jangan dipaksakaan begini. Kalau tahun berikutnya tidak mampu lagi menggaji PPPK, bagaimana. Kan repot juga," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR: PPPK Sudah Bermasalah Sejak Awal


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler