jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sistem khilafah tidak bisa lagi digunakan dalam sistem pemerintahan negara mana pun. Sebab, kerangka politik Khilafah bertolak belakang dengan sistem demokrasi negara modern saat ini.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, khilafah sudah kehilangan legitimasinya di dunia. Menurutnya, tidak ada negara modern yang menggunakan sistem itu termasuk di Timur Tengah.
BACA JUGA: Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI
"Kekhalifahan di dunia juga telah kehilangan legitimasi. Hilang sejak masa Ottoman terakhir di Turki. Jadi kita tidak relevan lagi bicara Khilafah," kata dia saat dihubungi jpnn.com, Minggu (14/5).
Pada zaman Kesultanan Ottoman berakhir, sistem khalifah juga sudah tidak digunakan lagi. Kesultanan itu terpecah hingga terbentuk negara-negara lain.
BACA JUGA: BIN: HTI Bukan Ormas Islam, Tapi Gerakan Politik
"Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah ga ada lagi," kata dia.
Sedangkan di Indonesia, kata Ikhsan, sistem khilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Meski begitu, katanya, pemerintah tak perlu khawatir jika khilafah sebagai pembelajaran.
BACA JUGA: Ini Saran Pentolan PKS Soal Pembubaran HTI
"Kalau khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI. Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI," kata dia.
Dari pengamatan sementara MUI, kata dia, sebenarnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum menunjukkan ancaman dalam perspektif syiar agama dan dakwah. Hanya saja, yang patut dikhawatirkan adalah kemungkinan agenda untuk mendirikan sistem khilafah di Indonesia.
Oleh karenanya, lanjut dia, MUI tengah membuka kajian khusus tentang HTI dengan menghadirkan sejumlah ahli dari luar negeri. "Yang kita curigai dan waspadai, apakah yg dimaksud dengan Khilafah di HTI itu hendak membangun negara yang di luar NKRI," tandas dia.
Dia menambahkan, langkah pembubaran HTI harus melewati proses peradilan. Sebelum ada keputusan PENGADILAN, lanjut dia, pemerintah tidak boleh membubarkan HTI secara paksa karena akan berdampak buruk pada sistem demokrasi.
"Kalau namanya pembubaran organisasi, juga harus ada terapinya, ada ketentuannya, yaitu UU Ormas UU 17 tahun 2013. Jadi kalau pemerintah membubarkan HTI, yang harus dilakukan adalah dengan cara yang baik," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian untuk menggugat HTI ke pengadilan. Pemerintah menganggap HTI menyebarkan sistem khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Pendukung Jangan Merusak Citra Baik Ahok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga