Ketum Projo Ungkap Pembicaraan dengan Jokowi soal Gibran Cawapres untuk Prabowo

Kamis, 25 Mei 2023 – 22:27 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) saat bertemu di Solo, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengungkap pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai isu Gibran Rakabuming jadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Menurut Budi Arie, Jokowi enggan putra sulungnya yang menjabat wali kota Surakarta menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

BACA JUGA: Prabowo Tak Kunjung Deklarasi Cawapres, Pengamat: Cak Imin Dinilai Kurang Kuat

"Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? 'Janganlah, Gibran baru dua tahun (jadi wali kota)’,” ungkap Budi menirukan respons Jokowi, di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).

Budi menyebut berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran juga belum memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.

BACA JUGA: Irjen Karyoto Berkata Begini soal Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka

"Ada juga di beberapa daerah di Musra mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya, cuma, kan satu, konstitusi tidak memungkinkan," katanya.

Meskipun, lanjut dia, saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimal capres-cawapres.

BACA JUGA: Soroti Manuver Gibran bin Jokowi Bertemu Prabowo, Surokim Berkomentar Pedas

"Cuma, kan, apakah disetujui? Belum dong, belum putusan. Kalau belum putusan, kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ucap Budi.

Budi juga menilai pertemuan antara Gibran dengan Prabowo di Surakarta pada Jumat (19/5) lalu bukanlah suatu permasalahan.

"Ya, enggak apa-apalah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah," lanjutnya.

Rumor soal kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/5) malam.

Adapun pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler