Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus

Selasa, 20 Januari 2009 – 09:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK)Pasal tambahan akan dicantumkan untuk mengatur kewenangan parlemen ketika penanganan krisis memerlukan dana dari APBN.
     
Sekretaris Komite Staibilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengungkapkan hal itu di Jakarta kemarin (19/1)

BACA JUGA: Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik

Ketidakjelasan kewenangan DPR dalam penanganan krisis merupakan satu poin keberatan yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) JPSK tidak disahkan parlemen Desember lalu

"Pada intinya, komunikasi dengan DPR akan kami paparkan secara jelas

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Lifting Minyak Merosot

Kami membuat mekanisme persetujuan dari DPR menjadi pasal tersendiri, bukan lagi berupa ayat," kata Raden.
     
Dalam Perppu JPSK, kewenangan DPR terdapat dalam pasal 27 ayat 6
Dalam ayat itu disebutkan penggunaan dana APBN harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR

BACA JUGA: RI Segera Jadi Produsen Gas Terbesar

   Sebelum diubah, menurut Raden, persetujuan DPR sebenarnya juga sudah dicantumkan dalam Perppu JPSK"Namun sekarang dibuat lebih tegasDibuat pasal tersendiri, bukan lagi ayat," ujar Raden.
     
Untuk pasal yang menyebutkan tentang impunitas atau tak bisa dituntut secara hukum terhadap pejabat KSSK, akhirnya dihapus"Tanpa pasal
tersebut (pasal 29), sebenarnya KSSK tetap bisa membuat kebijakan yang sesuai UUSebetulnya, pembuat kebijakan memang tidak bisa dituntut, apabila melaksanakan sesuai UU," kata diaKetiadaan pasal 29, kata Raden, tidak akan memengaruhi pelaksanaan UU JPSK
     
DPR sendiri sudah siap membahas RUU JPSKKetua DPR Agung Laksono mengatakan, surat dari presiden mengenai pembahasan RUU JPSK sudah diterima"Surat mengenai RUU JPSK sudah kami terimaKami akan membahas RUU JPSK sebagai pengganti Perppu JPSK, yang belum mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna DPR akhir Desember lalu," kata Agung.
     
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan selain soal impunitas bagi pejabat KSSK, parlemen juga masih mengkritik penumpukan kekuasaan berlebihan kepada menteri keuangan"Ini bukan soal Sri MulyaniTapi kalau ini sudah menjadi UU, siapapun Menkeu nantinya akan mempunyai kekuasaan luar biasa besar," kata DradjadSejumlah fraksi di DPR mengusulkan Ketua KSSK langsung dijabat presiden(sof/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler