Kewenangan KPPU Masih Terbatas

Senin, 21 Desember 2009 – 13:28 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu  menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh KPPU di masa mendatangDi antaranya terbatasnya kewenangan lembaga dalam memperoleh dokumen dan informasi sebagai alat bukti, belum kuatnya badan hukum KPPU, dan belum adanya peraturan pemerintah terkait peraturan merger.

"Ini tantangan besar yang tak bisa dielakkan di masa mendatang," kata Benny di Jakarta, Senin (21/12).

Selain itu, disinggung soal UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini belum memberikan efek  jera para pelanggar aturan, Benny menerangkan akan tetap terus berupaya untuk menegakkan hukum.

"Kami akan berupaya untuk tetap konsisten dalam  menjaga dan menegakkan hukum," imbuhnya.

Dalam penengakan hukum itu, sambung Benny, sepanjang tahun 2009, KPPU telah menangani sedikitnya 33 perkara, dari jumlah itu 28 perkara berasal dari laporan masyarakat, dan 5 perkara dari perkara inisiatif.

"Untuk jenis perkara inisitaif, sepanjang tahun 2009 ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2008 lalu," ungkapnya.

Selain itu, untuk jenis laporan perkara yang masuk ke KPPU sepanjang tahun 2009, Benny menyebutkan sekitar 730 laporan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia

BACA JUGA: Desakan Tunda FTA Makin Kuat

Rinciannya, yakni untuk laporan tertulis sebanyak 201 laporan, dan informasi tertulis sebanyak 529 laporan.

"Untuk jenis laporannya ini pun juga cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2008 yang hanya mencapai 707 laporan," ujarnya yang sempat mengatakan, pada bulan Desember 2009 ini, pihaknya masih harus menangani sekitar 20 perkara yang masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Menariknya lagi wilayah yang paling tinggi berperkara persaingan usaha di tahun 2009 adalah wilayah Sumatera.

"Dari seluruh laporan yang masuk, sekitar 84 persennya atau sebanyak 169 perkara merupakan laporan mengenai persekongkolan tender
Sedangkan sisanya adalah mengenai monopoli, merger, akuisisi, kartel, dan kepemilikan saham

BACA JUGA: Produk UKM Masih Rentan

BACA JUGA: 10 Ribu Rumah untuk Prajurit TNI

Selama 3 tahun terakhir kasus yang ada memang cukup beragam," imbuhnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Optimis Putusannya Dikuatkan PN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler