"Ini tantangan besar yang tak bisa dielakkan di masa mendatang," kata Benny di Jakarta, Senin (21/12).
Selain itu, disinggung soal UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini belum memberikan efek jera para pelanggar aturan, Benny menerangkan akan tetap terus berupaya untuk menegakkan hukum.
"Kami akan berupaya untuk tetap konsisten dalam menjaga dan menegakkan hukum," imbuhnya.
Dalam penengakan hukum itu, sambung Benny, sepanjang tahun 2009, KPPU telah menangani sedikitnya 33 perkara, dari jumlah itu 28 perkara berasal dari laporan masyarakat, dan 5 perkara dari perkara inisiatif.
"Untuk jenis perkara inisitaif, sepanjang tahun 2009 ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Selain itu, untuk jenis laporan perkara yang masuk ke KPPU sepanjang tahun 2009, Benny menyebutkan sekitar 730 laporan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia
BACA JUGA: Desakan Tunda FTA Makin Kuat
Rinciannya, yakni untuk laporan tertulis sebanyak 201 laporan, dan informasi tertulis sebanyak 529 laporan."Untuk jenis laporannya ini pun juga cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2008 yang hanya mencapai 707 laporan," ujarnya yang sempat mengatakan, pada bulan Desember 2009 ini, pihaknya masih harus menangani sekitar 20 perkara yang masih dalam tahap proses pemeriksaan.
Menariknya lagi wilayah yang paling tinggi berperkara persaingan usaha di tahun 2009 adalah wilayah Sumatera.
"Dari seluruh laporan yang masuk, sekitar 84 persennya atau sebanyak 169 perkara merupakan laporan mengenai persekongkolan tender
BACA JUGA: Produk UKM Masih Rentan
BACA JUGA: 10 Ribu Rumah untuk Prajurit TNI
Selama 3 tahun terakhir kasus yang ada memang cukup beragam," imbuhnya.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Optimis Putusannya Dikuatkan PN
Redaktur : Tim Redaksi