jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Vidi Gunawan pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Vidi merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan itu, majelis hakim mencecar Vidi tentang asal-usul uang yang diserahkan Andi Narogong ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. “Apakah anda tahu kakak anda itu dapat uang dari mana?” ujar Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan.
BACA JUGA: Saksi Ini Akui Sempat Injak-injak Uang Pemberian Tannos
Namun, Vidi mengaku tidak tahu asal muasal uang kakaknya. Hanya saja, dia memang mengaku pernah diminta kakaknya mengantar uang untuk Sugiharto.
Uang itu diserahkan kepada anak buah Sugiharto yang bernama Yosep Sumartono. Menurut Vidi, penyerahan pertama sebesar USD 500 ribu dilakukan di Cibubur Junction.
BACA JUGA: Tinggal Minta, Uang E-KTP Diantar ke Rumah
Selanjutnya ada penyerahan USD 200 ribu di Holland Bakery, Jakarta Timur, USD 400 ribu di SPBU kawasan Bangka, Jakarta Selatan, dan USD 400 ribu di SPBU Auri. “Kalau dari mana kakak saya punya uang sebanyak itu, saya tidak tahu yang mulia,” katanya.
Selain asal muasal, Vidi mengklaim tidak tahu peruntukan uang itu. “Silakan tanya langsung kepada kakak saya,” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Office Boy Antar Tas Berisi Uang untuk Arif Wibowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yosep Akui 4 Kali Ambil Duit dari Adik Andi Narogong
Redaktur : Tim Redaksi