jpnn.com, JAKARTA - Bekas PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4)
Dalam sidang tersebut Yosep mengaku pernah menginjak-injak uang sebesar USD 300 ribu.
BACA JUGA: Tinggal Minta, Uang E-KTP Diantar ke Rumah
Menurutnya, uang itu merupakan pemberian Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos untuk atasannya di Kemendagri yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto.
Yosep menceritakan alasannya menginjak uang itu karena dianggap sebagai "demit".
BACA JUGA: Office Boy Antar Tas Berisi Uang untuk Arif Wibowo
"Betul, karena itu demit, uang itu setan. Saya sempat injak-injak karena menurut saya uang bukan segalanya," kata Yosep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4).
Hanya saja dia beralasan menginjak bukan karena mengetahui uang itu terkait proyek e-KTP dari Paulus untuk Sugiharto.
BACA JUGA: Ha ha ha..Nazaruddin Tertawa saat Ditanya soal Yasonna
Dia menjelaskan hal itu lebih disebabkan karena uang bisa digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.
"Saya ingat cerita orang tua saya, ini (seperti) demit. Bukan karena tahu uang ini tidak baik, tapi ini uang bisa buat baik dan jahat," paparnya.
Yosep mengaku tidak mengetahui tujuan Paulus Tannos memberikan USD 300 ribu kepada Sugiharto.
"Saya jujur tidak tahu uang untuk apa," katanya.
Dia pun mengatakan, kalau mau berbuat tidak jujur tidak, maka uang yang diserahkan Paulus itu bisa saja dilarikannya. Alias tidak diberikan kepada Sugiharto.
"Kalau saya tidak jujur, saya bisa bawa lari itu USD 300 ribu dari Paulus Tannos," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yosep Akui 4 Kali Ambil Duit dari Adik Andi Narogong
Redaktur & Reporter : Boy