KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis

Selasa, 04 Januari 2011 – 00:44 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup percaya diri terkait masa penyidikan tersangka dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul ArifinKPK yakin, proses penyidikan akan kelar sebelum masa penahanan mantan bupati Langkat itu habis

BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bebas dari Gugatan KPK

Masa penahanan Syamsul sendiri sudah diperpanjang untuk yang ketiga kalinya.

"Tidak perlu khawatir
Masa penahanan SA sudah diperpanjang

BACA JUGA: Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun

Jadi sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Senin (3/1).

Seperti diketahui, Syamsul ditahan sejak 22 Oktober 2010
Saat itu, Syamsul ditahan untuk 20 hari ke depan

BACA JUGA: Ocehan Gayus Makin Nyaring

Setelah itu, dalam proses penyidikan, diperpanjang lagi 40 hariLantaran proses penyidikan belum juga kelar, maka masa penahanannya diperpanjang lagi untuk 30 hari ke depanDengan demikian, masa penahanan Syamsul di tahapan penyidikan masih berlaku hingga sekitar 22 Januari 2011 mendatangJohan memastikan, tim penyidik sudah menghitung waktu yang tersediaJadi, kata Johan, tidak mungkin proses penyidikan melampaui habisnya masa penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik KPK juga terus bergerak untuk menguber aset milik Syamsul ArifinYang teranyar, tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp64 miliar dari kas Pemkab LangkatDeputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, menyebutkan, uang yang disita itu merupakan uang yang telah dikembalikan Syamsul ke Pemkab Langkat.

"Lebih kurang Rp64 miliar, sekarang sudah disita untuk barang bukti," ujar Ade Rahardja kepada JPNN akhir bulan laluSaat ditanya jumlah persisnya, Ade mengaku tidak hapalDia mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK.

Hanya saja, berdasarkan cacatan JPNN, hingga 11 Mei 2009, yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp62.352.312.923Mantan Bupati Langkat itu mengembalikan uang secara bertahap dalam 10 kali penyerahan, sejak Februari 2009 hingga Mei 2009Dengan demikian, uang sebesar itu telah dikembalikan dalam kurun hanya empat bulan sajaDari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cash.

Ade menjelaskan, selain uang tersebut, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan-penyitaan uang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007"Kita kumpulnya lagi, kumpulkan terusYang lainnya (selain yang dari kas Pemkab Langkat, red), juga disita," terangnyaLagi-lagi, Ade mengaku tidak hapal berapa persisnya jumlah total uang yang sudah disita dalam perkara Langkat ini.

Lantas, kapan berkas pemeriksaan Syamsul dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi? Ade belum bisa memastikanDia hanya tegaskan," Saat ini masih proses pengembalian aset." (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler