Wako Tomohon Yakin Bebas dari Gugatan KPK

Selasa, 04 Januari 2011 – 00:13 WIB
JAKARTA - Wali Kota (Wako) Terpilih Tomohon, Jefferson Rumajar, yakin akan lolos dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Hal itu dikatakannya Senin (3/1) malam, usai sidang perdana dugaan penyalahgunaan APBD olehnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin pagi.

Kepada wartawan JPNN, Epe - sapaan akrab Jefferson - mengatakan, ia bersama kuasa hukumnya sedang mempersiapkan eksepsinya yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan, Senin (10/1) pekan depan

BACA JUGA: Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun

Ia pun membantah isi dakwaan, tentang penggunaan APBD untuk pembelian tiket dan karangan bunga
"Itu mesti didalami secara benar lagi, karena selama ini saya selalu memakai uang pribadi untuk pembelian tiket," bantahnya.

Epe bahkan mengaku bingung dengan dakwaan (soal) pembelian karangan bunga

BACA JUGA: Ocehan Gayus Makin Nyaring

Menurutnya, di semua daerah, pembelian seperti itu memang memakai dana dari APBD
"Lebih jelasnya, tunggu saja pembacaan eksepsi nanti," tambahnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Epe, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, setiap kasus yang ditangani lembaganya pasti telah memiliki minimal dua bukti yang cukup kuat

BACA JUGA: Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup

"Soal bisa meyakinkan hakim atau tidak, itu terserah hakimnya," katanya.

Johan tak mau menanggapi soal pembelian tiket dan karangan bunga"Saya tak bisa menanggapi kasus ini secara terpisah satu persatuTerdakwa silakan membantahnya dalam persidangan, dan biar hakim yang menentukan," tandasnyaDalam dakwaan JPU, Epe dikatakan telah memakai dana APBD Tomohon dari 2006-2008 untuk kepentingan pribadi(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Minta Klarifikasi PSSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler