JAKARTA--Peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun, dan selama-lamanya dua tahunMasa percobaan ini harus dilewati CPNS dalam diklat prajabatan
BACA JUGA: Ocehan Gayus Makin Nyaring
Ketentuan ini tertera dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian Bab V Pasal 23 dan 24 tentang masa percobaan.Pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam suatu jabatan, menurut Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah, didasarkan pada beberapa pertimbangan
"Sebagai perekat NKRI, PNS harus bersedia ditempatkan di mana saja
BACA JUGA: Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Di dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, ketentuan ini harus dipatuhi, kalau tidak pilihannya ya jangan jadi PNS," ujar Asmawi di Jakarta, Senin (2/1).Ditambahkannya, untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus karena pertimbangan efisiensi, pejabat berwenang mengangkat pegawai tidak tetap (PTT)
BACA JUGA: KPK Segera Minta Klarifikasi PSSI
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Hati-hati Sikapi Pengunduran Arsyad Sanusi
Redaktur : Tim Redaksi