Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun

Senin, 03 Januari 2011 – 23:44 WIB

JAKARTA--Peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun, dan selama-lamanya dua tahunMasa percobaan ini harus dilewati CPNS dalam diklat prajabatan

BACA JUGA: Ocehan Gayus Makin Nyaring

Ketentuan ini tertera dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian Bab V Pasal 23 dan 24 tentang masa percobaan.

Pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam suatu jabatan, menurut Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah, didasarkan pada beberapa pertimbangan
Diantaranya sudah lulus diklat prajabatan, lolos uji kesehatan, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, dan diusulkan pejabat pembina kepegawaian.

"Sebagai perekat NKRI, PNS harus bersedia ditempatkan di mana saja

BACA JUGA: Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup

Di dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, ketentuan ini harus dipatuhi, kalau tidak pilihannya ya jangan jadi PNS," ujar Asmawi di Jakarta, Senin (2/1).

Ditambahkannya, untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus karena pertimbangan efisiensi, pejabat berwenang mengangkat pegawai tidak tetap (PTT)
PTT merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat spesialis non-manajerial sesuai kebutuhan organisasi

BACA JUGA: KPK Segera Minta Klarifikasi PSSI

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Hati-hati Sikapi Pengunduran Arsyad Sanusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler