jpnn.com - JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, merasa heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menempuh langkah voting guna memutuskan apakah dirinya memenuhi syarat atau tidak untuk menjadi salah satu pasangan calon.
Apalagi yang divoting menyangkut soal sah tidaknya surat dukungan dari partai politik, yang disebut-sebut ganda. Dimana salah satunya sangat kuat dugaan merupakan surat palsu.
BACA JUGA: 54 Juta DPS Belum Masuk Database KPU
"Misalnya surat dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), yang terjadi sebenarnya bukan dualisme dukungan. Tapi ada SK yang asli dan yang palsu. Kalau betul ada verifikasi (KPUD) harus tahu dong mana yang sah mana yang palsu," ujarnya saat ditemui di kantor pengacara Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (24/7).
Dari dua surat tersebut menurut Khofifah terdapat perbedaan sangat mencolok. Mulai dari bentuk huruf, karakter huruf, kode pos, email sekretariat hingga struktur kalimat yang digunakan. Demikian juga dengan struktur kepengurusan dari PPNUI.
BACA JUGA: Ada Anak-anak, Kampanye Dilarang Kasar
"Yang paling fatal ada tanda tangan ketua umum yang dipalsukan. Ketum PPNUI juga sudah melapor ke Mabes Polri, sudah menyurat juga ke KPUD bahwa betul tanda tangan dipalsukan. Jadi masalah itu sudah dijawab yang mestinya sudah bisa ditarik ini asli ini palsu," katanya.
Meski fakta-fakta cukup jelas, namun KPU Provinsi Jatim dalam voting tetap memutuskan menyatakan pasangan Khofifah-Herman Sumawiredja tidak memenuhi syarat minimal dukungan partai politik.
BACA JUGA: Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum
Karena itulah Khofifah melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan upaya hukum. Baik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya maupun mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Provinsi Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Mudah-mudahan ada ruang untuk kita mendapatkan keadilan dan hak berdemokrasi," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi