jpnn.com - BANJARMASIN – Banyak pria memilih menikah di bawah tangan alias siri karena sulit memenuhi syarat pengajuan poligami. Akibatnya, pernikahan itu tak tercatat di KUA.
Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin Muhammad Alwi mengatakan, syarat paling berat jika ingin mengajukan poligami adalah meminta surat izin tertulis dari istri pertama.
BACA JUGA: Yang Mau Berkurban, Simak Deh Pesan Dinas Peternakan Ini
Selain itu, juga harus ada jaminan penghasilan untuk istri-istrinya. "Karena itu, sejak Januari 2016 saya bertugas di sini, baru ada tiga permohonan poligami yang memenuhi syarat," ujarnya, Kamis (8/9).
Meski tidak mempunyai data pasti, dia memperkirakan pernikahan bawah tangan di Banjarmasin sangat banyak. Sebab, prosesnya yang cukup mudah tanpa melalui KUA.
BACA JUGA: Kasihan! Ibu Rumah Tangga Makin Sulit Atur Duit
"Mereka bisa saja dinikahkan oleh tokoh di kampung atau yang lainnya. Yang penting rukun dan syarat sah pernikahan terpenuhi. Secara hukum agama memang sah, hanya saja tidak tercatat secara hukum di negara kita," ujarnya.
Alwi mengimbau kepada seluruh masyarakat di Banjarmasin agar berpikir matang sebelum melakukan pernikahan bawah tangan.
BACA JUGA: Tak Terima Diejek Orangutan, Andi Nekat Membakarnya Hidup-hidup
"Silakan datang ke kantor saya untuk berkonsultasi. Karena banyak kerugian jika melakukan nikah bawah tangan, seperti sulitnya mengurus akta kelahiran anak dan tidak bisa mendapatkan hak waris," tambahnya. (rzy/jy/dye/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Tuhan! Sejak Kelas 3 SD, Bunga Jadi Budak Seks Ayah
Redaktur : Tim Redaksi