Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh

Jumat, 31 Maret 2023 – 14:47 WIB
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: mui.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan umat Islam tidak perlu mengenakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal.

Menurut dia, muslimin atau laki-ali muslim yang bermasker saat salat dalam kondisi normal justru makruh.

BACA JUGA: Hamdalah, MUI Izinkan Salat Berjemaah Tanpa Gunakan Masker

“Kalau sedang salat, buka masker. Pemakaian masker saat salat dalam kondisi normal hukumnya makruh,” ujar Kiai Niam melalui layanan pesan kepada JPNN.com, Jumat (31/3).

Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menukil pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah RA.

BACA JUGA: Takmir Usir Jemaah Bermasker, Kelihatan Beragama tetapi Dangkal

“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat,” tuturnya.

Memang MUI pernah mengeluarkan tentang penggunaan masker saat salat berjemaah pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Fatwa MUI: Salat Berjemaah Saf Berjarak, Menggunakan Masker, Tetap Sah

Pada 30 Maret 2002, Dewan Pimpinan Pusat MUI melalui SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 berpendapat bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Menurut Kiai Niam, pemerintah pada akhir 2022 lalu mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Ulama cum akademisi itu berpendapat kebijakan pemerintah tersebut menunjukkan kondisi masyarakat secara umum sudah kembali normal.

“Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” tutur mantan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu.

Meski demikian, penggunaan masker untuk salat berjemaah masih diperbolehkan secara syariat.

“Kecuali ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Niam.(dkk/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh


Redaktur : Antoni
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler