Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta

Selasa, 19 April 2011 – 06:34 WIB

LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) LuwukKepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwuk, Caspar O Tanonggi menegaskan, Kejari belum mengeksekusi tiga terpidana itu, karena salah seorang di antara ketiganya berangkat ke Jakarta untuk mengawal gugatan salah satu calon bupati dan calon wakil bupati Banggai ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Keluarga Syarif Minta Maaf



“Kami sudah menyelidiki yang bersangkutan di kediamannya, tetapi Aryanto Hakim masih berangkat ke Jakarta, terkait masalah Pemilukada Kabupaten Banggai
Jadi, kami belum bisa melakukan eksekusi sebelum ketiga terpidana berada di tempat masing-masing,” kata Caspar kepada Radar Sulteng (Group JPNN), Senin (18/4)

BACA JUGA: Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan



Sebelumnya, tiga terpidana yang notabene mantan anggota DPRD Banggai periode 1999-2004 itu berjanji akan menyerahkan diri di Kejari Luwuk, pada Jumat (15/4) lalu
Tetapi, hingga pukul 00.00 dinihari tiga terpidana, yakni Hamzah Djalumang, Aryanto Hakim dan Mahmud Djibran tidak kunjung mendatangi Kejari Luwuk

BACA JUGA: Rp 1,35 Triliun untuk Bangun Merapi



Rencana eksekusi tiga terpidana mantan anggota DPRD Banggai itu kata Caspar telah dibahas di tingkat forum pimpinan daerah Kabupaten BanggaiTetapi, kendalanya ada salah seorang terpidana yang berangkat ke Jakarta, sehingga rencana eksekusi ditunda hingga yang bersangkutan datang.

Selain itu, Kepala Kejari Luwuk H Suhardi sering tidak berada di tempat, sehingga koordinasi soal rencana eksekusi tidak bisa berjalan dengan baikYang bersangkutan selalu keluar kota dalam rangka pemeriksaan kesehatannyaTanpa Kajari Luwuk kata Caspar, eksekusi tiga terpidana belum bisa dilaksanakan.

“Kami hanya bawahan saja, tidak bisa menentukan dan memutuskan kebijakan yang harus diambil, khususnya dalam proses eksekusiAda hal-hal yang harus dikoordinasikan dengan Kajari selaku eksekutor terhadap siapapun yang menjadi terpidana yang akan dieksekusi,” ujar Caspar.

Dari sisi administrasi, kata Caspar,  proses eksekusi terpidana harus ditandatangani oleh Kajari selaku pimpinan di lembaga ituKarena, yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan eksekusi adalah Kepala Kejari LuwukPihak kepolisian hanya membantu proses eksekusi tersebut.

Dikatakan, penundaan eksekusi yang dijadwalkan pada Jumat (15/4) lalu, menunjukkan tiga terpidana korupsi telah dua kali berjanji secara tertulis untuk menyerahkan diriBahkan, Kasi Pidsus Kejari Luwuk  pernah mengungkapkan untuk mengeksekusi tiga terpidana itu, sebelum Pemilukada

Sekadar mengingatkan, tiga mantan anggota DPRD Banggai itu dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri LuwukKarena ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten BanggaiSelanjutnya, putusan PN Luwuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Mahkamah Agung.(rd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danau Paniai Meluap, Warga Terancam Kelaparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler