Kinerja Buruk, Sepuluh Lembaga Dibubarkan

Kamis, 17 November 2011 – 10:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) terus menebar ancaman kepada instansi dengan kinerja burukKemarin (16/11) kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu merilis pembubaran sepuluh Lembaga Non Struktural (LNS)

BACA JUGA: Sidak Hotel, Dahlan Iskan Disebut Menteri Aneh

Sejumlah LNS lainnya, masuk daftar antrean pembubaran berikutnya.
 
10 LNS yang dibubarkan ini adalah Komisi Hukum Nasional (KHN), Dewan Gula Indonesia (DGI), Dewan Buku Nasional (DBN), Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DPAN), Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI), dan Badan Pengembangan KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu).
 
Selanjutnya, LNS yang dibubarkan adalah Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
 
Azwar menuturkan, keputusan pembubaran sepuluh LNS ini diambil setelah pihaknya menggelar berbagai kegiatan dalam rangka reformasi kelembagaan LNS
Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, dalam kegiatan tadi muncul beberpa isu krusial terhadap sejumlah LNS

BACA JUGA: SBY Janjikan Hasil KTT ASEAN Konkret



"Di antaranya kinerja LNS yang buruk
Banyak yang tidak berfungsi," terang Azwar

BACA JUGA: Pengusaha Sawit Bantai Orangutan

Selain itu juga sering tumpang tindih dengan induknya yaitu kementerian.
 
Contohnya, kerja Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak kurang efektif karena juga menjadi bidang garapan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)Contoh lainnya, Komisi Hukum Nasional (KHN) sejak terbentuk hingga sekarang juga belum menunjukkan taring untuk mengawal peningkatan kualitas penanganan hukum di negeri ini

Dengan demikian, fungsi KHN dikembalikan lagi kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah adaSeperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
 
Dengan kondisi tadi, Azwar mengatakan pihaknya tidak ingin negara membuang uang sia-sia karena menggaji pegawai di lembaga yang kinerjanya burukUntuk itu, Kemen PAN dan RB memutuskan untuk membubarkan sekalian lembaga yang berkinerja buruk tadi"Biar tidak membani keuangan negara," kata dia.
 
Persoalan yang sering muncul ketika ada pembubaran lembaga adalah nasib pegawaiDengan pembubaran sepuluh LNS ini, diperkirakan ada ratusan pegawai yang kehilangan pekerjaanAzwar menjelaskan, pegawai yang berstatus PNS akan dikembalikan lagi ke induk LNS tadi

Dia menjelaskan, rata-rata seluruh LNS tadi memiliki induk berupa kementerian atau lembaga tinggi negara"Jadi bagi para pegawai tidak perlu khawatir dengan pembubaran ini," kata dia.
 
Selanjutnya, untuk tenaga kerja atau pegawai yang bekerja secara ikatan kontrak, Azwar mengatakan akan memenuhi hak mereka seperti yang tertuang dalam ikatan kontrakDia menegaskan, pembubaran LNS ini tidak akan merugikan siapapunSebaliknya, bisa menyelamatkan uang negara dari belanja LNS yang kinerjanya buruk.
 
Pihak Kemen PAN dan RB tidak memungkiri jika di belakang sepuluh LNS ini masih ada sejumlah LNS yang terancam dibubarkanTapi, Azwar masih menutup rapat identitas LNS yang bakal dibubarkan ituDia beralasan, pembubaran LNS harus berkoordinasi dengan DPR

Apalagi, sebagian besar LNS berdiri dengan landasan undang-undangBagi LNS yang sudah merasa berkinerja buruk dan sering tumpang tindih dengan induknya, dihimbau waspada(wan/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Suap Akui Dana Talangan Untuk Biayai Menpora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler