Terdakwa Suap Akui Dana Talangan Untuk Biayai Menpora

Rabu, 16 November 2011 – 22:33 WIB

JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Semenpora) Wafid Muharam yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet  SEA Games, menegaskan bahwa dana talangan yang diperolehnya dari sejumlah pihak termasuk anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, digunakan untuk operasional di KemenporaMenurut Wafid, dana-dana talangan itu juga untuk membiayai kegiatan operasional Menpora Andi Malarangeng.

Hal itu disampaikan Wafid pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11)

BACA JUGA: Jaksa dan Polisi Keroyok Kasus Korupsi di Kemenkes

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Wafid menuturkan bahwa membiayai kegiatan kementrian dengan dana talangan sudah lazim dan berlangsung sejak lama.

"Yang saya tahu wakta saya di Asdep (Asisten Deputi) pun saya minjem juga
Waktu saya Karo Umum, baru terasa ternyata besar pinjaman-pinjaman itu

BACA JUGA: Dalami Kasus M Jasin, Polri Gandeng Dewan Pers

Honorarium untuk staf di kantor pun juga pakai uang pinjaman itu
Jadi relatif sudah cuku lama," ujar Wafid.

Ia mengaku terpaksa mencari pinjaman karena dana APBN belum cair, sementara kegiatan kementrian harus sudah direalisasikan.  Karenanya Wafid juga mengaku sempat memberi peringatan ke Menpora.

"Saya juga sms ke Pak Menteri (Andi Mallarangeng,red) bahwa yang saya lakukan adalah untuk kementrian

BACA JUGA: Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan

Supaya program kemenpora berjalanSaya juga sampaikan yang disita KPK bukan uang saya, tapi memang untuk kepentingan dinas kantor," tandasnya.

Sementara saat ditemui usai persidangan guna dimintai penegasan soal dana talangan, Wafid lagi-lagi menegaskan, dana memang digunakan juga untuk membiayai operasional Menpora"Ya untuk kegiatan MenporaUntuk operasionalTetapi bukan sebagai pribadi," tandasnya.

Apakah Menpora tahu soal dana talangan itu? Dengan diplomatis Wafid berkilah"Jangan saya yang jawab soal ituPak Menpora sudah pernah jawab di sini (saat jadi saksi bagi Wafid,red)," kilahnya.

Persidangan atas Wafid kali ini sudah mendekati tahap akhirRencananya pada Rabu (23/11) pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Agus Salim akan membacakan surat tuntutan atas Wafid

Seperti diketahui, Wafid didakwa menerima suap dari Rosa Manulang dan marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El IdrisWafid yang ditangkap KPK pada 21 April 2011, didakwa menerima menerima Rp 3,2 miliar dalam bentuk cek dari Rosa dan Idris.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Sarankan Busyro Fokus Usut Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler