KIP Dorong TNI Beber Dokumen Pemberhentian Prabowo

Keputusan DKP Tak Bisa Diklaim sebagai Rahasia Negara

Kamis, 12 Juni 2014 – 00:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa TNI tak bisa menolak permintaan tentang dokumen keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk ABRI pada 1998 untuk memeriksa Prabowo Subianto dalam dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tahun 1998. Pasalnya, keputusan DKP pada 1998 tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo dari ABRI -kini TNI- pada 21 Agustus 1998 tidak serta merta tergolong rahasia negara.

Menurut komisioner KIP, Rumadi Ahmad, salinan dokumen DKP telah beredar luas di masyarakat. Menurutnya, jauh lebih baik bagi Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membukanya. Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga pernah duduk di DKP menegaskan pemberhentian Prabowo melalui keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden BJ Habibie bukan hal rahasia.

BACA JUGA: Dukung Jokowi-JK, Wanda Siap Disanksi Hatta

"Tidak ada pilihan lain. Panglima TNI harus menjelaskan dokumen (surat DKP, red) itu," ujar Rumadi kepada nya.

Lebih lanjut Rumadi mengatakan, kebenaran dokumen berkop DKP tentang pemberhentian Prabowo yang sudah beredar luas perlu dibuktikan. Jika tidak ada kepastian tentang validitas dokumen itu, Rumadi justru khawatir hal tersebut akan terus bergulir dalam ketidakpastian.

BACA JUGA: Ingin Jokowi-JK Menang Bersih, Terus Gunakan Kampanye Positif

Karenanya Rumadi mengingatkan Mabes TNI agar segera merespons permintaan masyarakat untuk membuka dokumen DKP. Ditegaskannya, UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa surat permohonan harus dijawab 10 hari kerja.

Namun, jika permintaan itu tidak direspon maka  pemohon bisa mengajukan keberatan. “Sampai kemudian diajukan sengketa ke Komisi Informasi," katanya.

BACA JUGA: 24-28 Juli, Truk Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalur Pemudik

Rumadi mengakui bahwa UU KIP juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa dibeber ke publik. Namun, kerahasiaan dokumen itu juga harus dilakukan uji koneskuensi. “Jadi tidak bisa TNI mengklaim itu (rahasia, red). TNI harus melakukan uji konsekuensi kenapa informasi itu dikecualikan,” tandas rumadi.

Seperti diketahui, beberapa hari ini beredar salinan surat keputusan DKP tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo dari ABRI. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI saat itu, antara lain Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Drajat Wibowo: Hukuman Potong Anggaran Bisa Picu Disintegrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler