KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru

Hari Pencoblosan Bergeser

Rabu, 24 Agustus 2011 – 08:27 WIB

BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011Namun hari "H" itu akan berlangsung selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur Aceh berakhir

BACA JUGA: Hatta Ingatkan Kesabaran Berdemokrasi



”Kalau hari "H" pasti bergeser
Dan ini tercantum dalam undang-undang, pergeseran H bisa selambat-lambatnya 30 hari sebelum jabatan berakhir," kata anggota KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada wartawan, Selasa (23/8)

BACA JUGA: Demokrat Ingin Unsur Polisi dan Jaksa Pimpin KPK



Menanggapi soal cooling down Pemilukada, Yarwin menyatakan, dia membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan tahapan tersebut
Malah kini tinggal menunggu pembahasan qanun baru oleh DPR Aceh

BACA JUGA: DPD Minta Dilibatkan Pilih Pimpinan KPK



Sebelumnya, KIP juga mengakui surat pemberitahuan masa berakhir jabatan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dari DPR Aceh, membuat lembaga penyelenggara Pemilukada itu mereka lebih nyaman untuk bekerja.

Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sementara waktu tidak akan melanjutkan tahapan Pemilukada, hingga DPR Aceh selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Pemilukada yang dijadwalkan akan mulai berlangsung pada tanggal 5 hingga 19 September 2011.

“Dengan adanya surat ini, kita merasa lebih nyaman dalam bekerjaKita menyambut baik surat DPRA ini," ungkapnya.

Ilham menambahkan, surat DPRA  tersebut tidak berarti KIP Aceh harus memulai tahapan dari awalHanya saja, menurutnya tahapan yang sudah berjalan tetap berlaku, seperti verifikasi calon independen, pembentukan PPK dan pembentukan PPS(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler