BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011Namun hari "H" itu akan berlangsung selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur Aceh berakhir
BACA JUGA: Hatta Ingatkan Kesabaran Berdemokrasi
”Kalau hari "H" pasti bergeser
BACA JUGA: Demokrat Ingin Unsur Polisi dan Jaksa Pimpin KPK
Menanggapi soal cooling down Pemilukada, Yarwin menyatakan, dia membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan tahapan tersebut
BACA JUGA: DPD Minta Dilibatkan Pilih Pimpinan KPK
Sebelumnya, KIP juga mengakui surat pemberitahuan masa berakhir jabatan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dari DPR Aceh, membuat lembaga penyelenggara Pemilukada itu mereka lebih nyaman untuk bekerja.
Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sementara waktu tidak akan melanjutkan tahapan Pemilukada, hingga DPR Aceh selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Pemilukada yang dijadwalkan akan mulai berlangsung pada tanggal 5 hingga 19 September 2011.
“Dengan adanya surat ini, kita merasa lebih nyaman dalam bekerjaKita menyambut baik surat DPRA ini," ungkapnya.
Ilham menambahkan, surat DPRA tersebut tidak berarti KIP Aceh harus memulai tahapan dari awalHanya saja, menurutnya tahapan yang sudah berjalan tetap berlaku, seperti verifikasi calon independen, pembentukan PPK dan pembentukan PPS(slm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Redaktur : Tim Redaksi