jpnn.com, BALIKPAPAN - Siprianus Susu alias Om Gondrong (55) ditangkap Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mencabuli NI (9) di belakang gereja di Karang Joang, 26 April 2018 lalu.
Ulah Siprianus membuat NI trauma dan mengalami sakit di bagian organ vital.
BACA JUGA: Driver Taksi Online Rampok dan Gerayangi Mahasiswi
Saat itu, Siprianus mengiming-imingi NI dengan uang Rp 30 ribu agar mau diajak ke semak-semak.
"Tersangka meminta adik korban menunggu. Sementara korban dibawa tersangka ke suatu tempat di belakang gereja. Di sana, tersangka melancarkan perbuatannya," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Senin (7/5).
BACA JUGA: Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu
Setelah itu, korban lantas menangis dan melaporkan hal tersebut kepada neneknya.
"Antara korban dengan tersangka ini mengenal karena tetangga. Bahkan, tersangka sering memberi uang kepada korban. Sementara korban ini tinggal di rumah neneknya. Karena kedua orang tuanya sudah bercerai," sambung Wiwin.
BACA JUGA: Pria Bejat Bawa Bocah Yatim Piatu ke Semak-Semak, 15 Menit
Nenek korban yang melihat cucunya menangis dan kesakitan langsung mencecar bocah malang itu dengan sejumlah pertanyaan.
NI mengaku telah dicabuli oleh Siprianus. Sang nenek langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Balikpapan.
"Kami jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ucap Wiwin. (rdh/one/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta di Balik Remaja Kalimantan Jadi Budak Seks Majikan
Redaktur & Reporter : Ragil