Modus Bisa Usir Jin, Pria Ini Cabuli Tiga Remaja

Selasa, 08 Mei 2018 – 23:58 WIB
Pelaku diamankan di Polsek Sunggal. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinsial SR, 29, warga Jalan Setia Tirta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap jajaran Polsek Medan Sunggal karena mencabuli tiga remaja.

Modus kuli bangunan ini adalah dengan menakut-nakuti bahwa di alat kelamin para korban ada kuntilanak.

BACA JUGA: Modus Kakek Jahat Bawa Bocah Lugu ke Semak-Semak

Tiga remaja yang menjadi korban pencabulan berinsial DP (14) dan MRP (14), warga Jalan Balai Desa, serta BS (15), warga Jalan Setia Kawan, Sunggal.

Kapolsek Medam Sunggal Kompol Wira Prayatna, mengatakan terbongkar kasus tersebut, setelah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, dilakukan penyidikan dengan mengamankan pelaku.

BACA JUGA: Driver Taksi Online Rampok dan Gerayangi Mahasiswi

“Tersangka menakut-takuti korban dengan menyatakan di kemaluan korban kemasukan jin (kuntilanak),” ungkap Wira Selasa (8/5/2018).

Menurut penuturan salah satu korban berinisial DP, pelaku menceritakan kepadanya bahwa ada keanehan di alat kelaminnya. Karena ketakutan, korban DP pada 22 Maret 2018 menemui pelaku.

BACA JUGA: Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu

Korban meminta agar diobati pelaku yang mengaku memiliki ilmu kebatinan setelah mengikuti kelompok kesenian kuda lumping. Pelaku lantas membawa korban ke daerah lembah dekat sungai. Pelaku meminta korban untuk membuka semua celananya.

Selanjutnya, pelaku berpura-pura membaca mantra sembari memegangi dan mengelus-elus kemaluan DP. Perbuatan itu dilakukannya sekitar lima menit, sebelum akhirnya remaja itu disuruh kembali memakai celana dan pulang ke rumah.

Hal itu kemudian diceritakan DP kepada rekannya, yakni MRP dan BS. Ternyata, keduanya pernah mendapat perlakuan serupa. Bahkan, BS mengaku menjalani ritual itu hingga sekira 30 menit.

“Kepada korban DP, pelaku menyebutkan kemaluannya kemasukan kuntilanak. Untuk korban BS disebut kemasukan genderuwo. Sedangkan korban RP disebutkan kemasukan sundel bolong,” jelas Wira.

Atas kejadian itu, para korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orangtua masing-masing. Para orang tua korban secara bersama-sama melaporkan pelaku ke Polsek Sunggal.

“Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka pelaku kami tangkap di rumahnya,” tutur Wira.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bejat Bawa Bocah Yatim Piatu ke Semak-Semak, 15 Menit


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler