JPNN.com

Kisah Siswi Kelas 5 SD Kawin Lari Dengan Pria 24 Tahun

Minggu, 05 Maret 2017 – 13:32 WIB
Kisah Siswi Kelas 5 SD Kawin Lari Dengan Pria 24 Tahun - JPNN.com
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Polres Kutai Kartanegara masih menelusuri motif perbuatan tak terpuji yang dilakukan He (24) terhadap siswi kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial Nk.

He diketahui membawa kabur bocah asal Kecamatan Muara Muntai tersebut.

BACA JUGA: Kisah Mahasiswi Nikah Siri dengan Kakak Tingkat

Belakangan, He dan NK mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan orang tua.

Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka.

BACA JUGA: Curhat si Putri Dipaksa Nikah Siri dengan Oknum Polisi

Sabar menduga, tersangka sengaja memanfaatkan kondisi korban yang mengalami gangguan dalam merespons sesuatu.

Korban juga sudah dua kali tidak naik kelas lantaran mengalami sedikit gangguan mental.

BACA JUGA: Kawin Lari, Dibakar Ibu Sendiri sampai Mati, Ngeri!

"Korban memang agak kesulitan saat berkomunikasi. Saat penyidik menanyakan sesuatu, responsnya juga agak terlambat. Namun, terkadang juga bisa dimengerti apa yang ditanyakan petugas," ujar Sabar, Sabtu (4/3).

Dia mengatakan, orang tua He bisa terjerat hukum jika terbukti melakukan pembiaran dan mengetahui ada perbuatan asusila yang dilakukan sang anak.

Namun, sambung Sabar, hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.

"Korban ini juga rupanya sudah lama mengenal He. Usianya sudah 15 tahun tapi masih kelas lima SD. Kemungkinan jenjang pendidikannya menjadi terhambat karena gangguan mental yang dialaminya," tambah Sabar.

Sebelumnya diberitakan, Nk nekat kabur bersama He sejak 5 Februari lalu.

Keduanya nekat melakukan kawin lari alias nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Nk mengaku sering disetubuhi He sejak meninggalkan rumah.

Dia juga mengaku sudah menikah tanpa melibatkan saksi dan wali.

Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kukar.

He akan dijerat Undang-Undang 36/2014 pasal 76 junto pasal 81 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam dipenjara selama 15 tahun. (qi/waz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Machica Mochtar setelah Cerai dari Moerdiono


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler