jpnn.com, JAKARTA - Usai dikabarkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Lyra Virna menyambangi Polda Metro Jaya.
Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Dia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait pelaporan Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tour.
BACA JUGA: Kaget Dijadikan Tersangka, Lyra Virna Sambangi Polda
Setelah diperiksa, Razman menegaskn bahwa kliennya tak lagi dijadikan tersangka, statusnya kini hanya sebagai saksi.
"Kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat dan baru awal permulaan, itu belum bisa dikategorikan tersangka. Karena itu tadi disepakati untuk diubah. Jadi posisi Mbak Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka," ujar Razman, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Begini Kronologis Laporan Terhadap Lyra Virna
Menurut Razman, ada missed komunikasi karena perdebatan hukum. Dalam hal ini dia menegaskan bahwa kliennya adalah seorang korban.
"Mbak Lyra tergoda bujuk rayu untuk berangkat haji, sementara untuk izin umrah perusahaan tersebut belum dibuktikan," kata Razman.
BACA JUGA: Polda Metro Tingkatkan Kasus Lyra Virna ke Penyidikan
Razman juga menepis adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lyra Virna terhadap Lasti Annisa.
Unggahan di media sosial Instagram yang dilakukan Lyra Virna sebagai upaya komunikasi pada Lasti, yang menurut Razman telah susah jika dihubungi secara personal.
"Begitu dihubungi lagi, sudah tidak bisa. Tadi poinnya saya bicarakan di situ, beliau bertanya ‘apakah saya salah memilih travel?' Lalu Seperti apakah mulut manis seorang Lasti Annisa?,” ujar Razman.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menetapkan Lyra sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap agen perjalanan haji dan umrah, ADA Tour.
Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial. Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkan namun belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tour.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiman Ingin Masalah dengan Brigjen Aris Ditangani Dewan Pers
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh