jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Lyra Virna sempat dilaporkan oleh Lasti Annisa terkait pencemaran nama baik ADA Tour.
Kabar yang beredar mengatakan bahwa perempuan kelahiran Kota Jambi, 36 tahun itu telah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Begini Kronologis Laporan Terhadap Lyra Virna
Lyra yang menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama sang suami, Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution membantah hal tersebut.
“Pasti lah, pasti (syok). Sebenarnya penyelidikan masih berlanjut, jadi lihat nanti saja," kata Lyra Virna di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Polda Metro Tingkatkan Kasus Lyra Virna ke Penyidikan
Istri Fadlan itu mengungkap dicecar 15 pertanyaan perihal modus terkait unggahannya di Instagram.
"Alhamdulillah dibantu, jadi paham sedikit mengenai apa yang disangkakan ke saya dengan jawaban yang sebenar-benarnya," ungkap Lyra.
BACA JUGA: Kangen Band Merasa Kena Tipu, Rugi Sampai Rp 2 Miliar
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kliennya belum sempurna.
Belum punya bukti yang kuat, baru awal permulaan itu belum bisa dikategorikan tersangka. Karena itu tadi disepakati itu diubah, jadi posisi Mbak Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka," tukasnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lyra Virna Dituntut Ganti Rugi Rp 12 Miliar
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh