JAKARTA - Dari puluhan perusahaan importir perikanan di Indonesia, ternyata hanya 23 saja yang resmiTerdiri dari 15 perusahaan yang melakukan impor ikan untuk kegiatan pengolahan dan delapan perusahaan yang melakukan impor untuk memenuhi pasar domestik.
Menurut Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP Yulistyo Mudho, hingga 13 April 2011, tak kurang dari 15 perusahaan importir lainnya tidak resmi
BACA JUGA: BTN Peroleh Laba Rp 245 Miliar
"Memang banyak importir yang mengajukan diri untuk mengimpor produk perikananDijelaskannya, ada 15 perusahaan yang berkeinginan memenuhi pasar domestic lainnya ditolak izinnya oleh KKP
BACA JUGA: Penetrasi Polis Individu Bisa 15 Persen
KKP hanya akan mengeluarkan izin bila perusahaan tersebut diyakini dapat menumbuhkembangkan industri perikanan dalam negeriBACA JUGA: Bapepam Belum Siapkan Sanksi
Perusahaan-perusahaan ini punya kemampuan dalam mengembangkan industri perikanan dalam negeri sehingga mampu meningkatkan devisa negaraDi samping memberikan nilai tambah dan menampung tenaga kerja dalam jumlah besar," jelasnya.Sedangkan delapan perusahaan yang diizinkan melakukan impor ikan untuk memenuhi pasar domestik terbatas pada komoditas yang tidak tersedia di IndonesiaSebut saja salmon, trout, king fish, hindara, oyster, red king crab dan salem.
"Izin impor perikanan tujuannya untuk pengendalian impor ikanSebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsiBukan memenuhi kebutuhan industri pengolahan sehingga mengganggu mekanisme pasar di dalam negeri," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: Serahkan Saja Blok West Madura ke Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi