KKP Percepat Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Usaha

Minggu, 22 Juli 2018 – 04:05 WIB
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Perhubungan Laut.

Kerja sama itu untuk menegaskan kapal penangkap ikan harus bersandar di Pelabuhan Perikanan. 

BACA JUGA: Lapor Bu Susi! Ratusan Kapal tak Bisa Melaut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti juga akan menambah fasilitas penunjang untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di pelabuhan lain di Indonesia.

Upaya pembenahan tersebut menurutnya akan meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.

BACA JUGA: Laporan Kementerian Bu Susi Disclaimer, Ini Reaksi Jokowi

Berdasarkan data KSOP Benoa, ada sebanyak 173 kapal ikan eks asing yang bersandar di Pelabuhan Umum Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri, yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. 

Sementara itu, 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP, namun izinnya sudah tidak aktif.

BACA JUGA: Ramadan, Stok Ikan Di Kota Palembang Dipastikan Cukup

Seperti diketahui, 36 kapal penangkap ikan terbakar di Pelabuhan Benoa ini adalah milik perusahaan industri perikanan dengan rincian 5 kapal milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI), 7 kapal milik PT Intimas Surya, dan 24 kapal milik PT Bandar Nelayan.

Kapal-kapal tersebut sebagian berstatus aktif, sebagian tidak aktif dan belum ada pengajuan perizinan, sebagian lainnya belum proses penghapusan tanda kebangsaan kapal.

“Jadi tidak benar diberitakan bahwa kapal yang terbakar adalah kapal-kapal nelayan. Sesuai Undang-undang, yang disebut kapal nelayan kecil itu kapal-kapal kecil di bawah 5 GT (saat ini tengah diupayakan menjadi di bawah 10 GT), yang di sana itu banyak 100 GT ke atas. Itu kapal industri perikanan," terang Susi.

“Kejadian di Pelabuhan Benoa tidak perlu terjadi kalau para pemilik kapal memenuhi kepatuhan yang ada. Ke depannya, kapal-kapal eks-asing ini akan kami minta deregistrasi. Kapal yang tidak diakui pemiliknya akan kami tarik dan kami musnahkan. Yang fiber akan kami musnahkan di darat,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan, pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Rotasi Empat Pejabat Eselon I KKP


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler