jpnn.com, JAKARTA - KPK akan membuktikan bahwa mantan anggota DPR Jafar Hafsah menerima aliran uang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Duit itu disinyalir telah dipakai untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MJH.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dapat Info dari BPK soal e-KTP, Ternyata..
"Itu sudah kami sebutkan dalam dakwaan. Nanti akan kami buktikan di dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/3).
Febri mengatakan, saat ini belum mengetahui apakah mobil itu bisa disita atau tidak.
BACA JUGA: Ini Khusus Buat Orang Besar yang Bantah Terlibat e-KTP
"Tentu kami mengacu pada hukum acara yang berlaku apakah bisa disita atau tidak," kata dia.
Seperti diketahui, dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK Irene Putrie menyebut ada aliran dana sejumlah pihak termasuk Jafar Hafsah.
BACA JUGA: Fahri Curiga Nama-nama Besar di Dakwaan e-KTP Rekayasa
Menurut Jaksa, Jafar yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR mendapat USD 100 ribu.
"Yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser B 1 MJH," kata Irene dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/3).
Jafar Hafsah sudah membantah terlibat kasus e-KTP.
Bahkan, mantan anggota Komisi IV DPR itu menegaskan, tidak pernah membeli mobil menggunakan duit e-KTP.
"Saya beli sendiri bang," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramai Kasus e-KTP Lagi, Fahri: Saya Kok Enggak Tertarik
Redaktur & Reporter : Boy