Dalam gugatannya, KLBF dinilai melanggar dua perjanjian kontrak derivatif nilai tukar
BACA JUGA: Jamsostek Berpotensi Rugi Rp 2,04 T
Lantaran KLBF menolak mematuhi kontrak tersebut, JPMorgan menuntut ganti rugi senilai USD 19,2 jutaBACA JUGA: ANTM Akuisisi Tambang Emas Cibaliung
Namun KLBF menolak semua tuduhan JP Morgan dan balik mengajukan gugatan di PN Jaksel.Gugatan yang diajukan KLBF terdiri atas kerugian materiil senilai USD 20 juta karena tuduhan cidera janji yang dilaporkan JP Morgan ke pengadilan Inggris telah membuat turunnya harga saham KLBF di Bursa Efek Indonesia
Sementara nilai gugatan USD 100 juta merupakan kerugian immateriil karena tindakan JP Morgan menyebarluaskan berita bohong melalui media massa baik cetak maupun elektronik
BACA JUGA: Di DPR, Karen Hadapi Cobaan Pertama
"sehingga seolah-olah KLBF adalah perusahaan buruk yang telah cidera janji yang telah mengakibatkan tekanan dan depresi bagi KLBF," kata Kuasa Hukum KLBF Hotman Paris Hutapea, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/02)KLBF juga menjelaskan belum pernah menandatangani dan memakai perjanjian kontrak derivatif senilai USD 19,2 juta namun sudah diminta untuk membayar pada Juli 2008(noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Infrastruktur Capai Rp. 1,429 T
Redaktur : Tim Redaksi