BACA JUGA: BNP2TKI Akui Tak Bisa Paksa Majikan Naikkan Upah
Atas dasar informasi tersebut KLH merasa perlu dan berkewajiban untuk mengklarifikasi."Ada rilis yang dikeluarkan LIRA bahwa KLH menjadi mafia dan merugikan negara Rp 107,5 miliar, investigasi itu tidak benar
BACA JUGA: JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
Jadi kalau dikatakan KLH terlibat mafia itu sangat tidak berdasar," tegas Masnellyarti, Deputi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, KLH.Dia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu PP No 18/1999 Pasal 9, penghasil limbah B3 dapat mengekspor limbah B3-nya ke luar wilayah Indonesia baik dilakukan oleh penghasil itu sendiri maupun dengan menggunakan pihak ketiga sebagai eksportir
Pasal 6 dalam Konvensi menyatakan bahwa perpindahan lintas batas limbah B3 dan limbah lainnya hanya dapat dilakukan setelah dilakukan notifikasi kepada competent authority negara-negara pengimpor dan negara transit (jika ada), dan mendapat jawaban persetujuan Competent Authority Indonesia adalah KLH
BACA JUGA: Dipanggil Sebagai Saksi, Menkeu Belum Beri Konfirmasi
"Secara nasional, eksportir yang akan melakukan ekspor limbah B3 harus mengajukan permohonan kepada KLH dengan melengkapi beberapa dokumen," terangnya(nel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Rahasiakan Calon Tersangka Korupsi di Kemendiknas
Redaktur : Tim Redaksi