jpnn.com, JAMBI - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera berhasil mengamankan seorang warga berinisial S, atas kepemilikan dua gading gajah sumatera seberat 5,2 kilogram.
Penangkapan KLHK bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Dinas Kehutanan Jambi, Polsek Tungkal Ulu, dan Polsek Merlung dilakukan di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (17/8).
BACA JUGA: 2,6 Juta Hektare Lahan TORA Segera Didistribusikan ke Masyarakat
BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, tim mendapati gading gajah dengan panjang 65 sentimeter dan 69 sentimeter terbungkus karung plastik putih di dalam rumah pelaku berinisual S.
BACA JUGA: KLHK Dukung Program SDM Unggul dengan Hadirkan Sejumlah Inovasi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berencana akan menjual gading gajah itu. Selain S tim juga menahan M yang saat pemeriksaan ada di rumah S. Keduanya dan barang bukti gading gajah dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi kali ini adalah langkah awal mengungkap jaringan perburuan yang lebih besar. Perburuan gajah pasti ada yang mendanai, kami akan mengungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya,” kata Sustyo kepada wartawan, Senin (19/8).
BACA JUGA: KLHK Apresiasi Anggota Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Eduard Hutapea menambahkan, terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.
“Saat ini PPNS Balai Penegakan Hukum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Eduard Hutapea.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pun menegaskan, upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.
BACA JUGA: Gubernur Papua Barat Sebut Korlap Aksi Demo di Manokwari sudah Diajak Bicara
"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus. Untuk itu Ditjen Gakkum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini," tegasnya.
Untuk pelaku berinsial S, penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung SDM Unggul, KLHK Salurkan Pinjaman Rp 2,35 Miliar ke Kelompok Tani Hutan Sulsel
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan