Klub Sedot Hingga 10 Persen APBD

Senin, 17 Januari 2011 – 01:11 WIB
Foto: Dok.JPPhoto/JPNN

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai mengatakan, sudah saatnya Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi digerogoti untuk membiayai klub sepakbolaBila itu masih berlangsung maka tidak sehat bagi pembinaan olahraga sepakbola profesional dan kebijakan anggaran.

"APBD tidak boleh lagi digunakan untuk klub sepakbola profesional," kata Velix Wanggai disela-sela diskusi bertajuk "Sepakbola Berprestasi Tanpa APBD" di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (16/1).

Menurut Velix, pembiayaan ini sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur dan pembinaan bagi olahraga usia dini

BACA JUGA: Banyak Kada Terseret Korupsi APBD untuk Klub

"Harusnya infrastruktur dan pembinaan usia dini untuk meningkatkan karakter bangsa dan spirit
Seperti di kampung saya, Persipura tidak punya stadion, latihannya dilapangan halaman Polsek

BACA JUGA: Akil Siap Laporkan Refly ke Polisi

Bisa dibayangkan kalau klub tingkat atas sudah seperti ini," katanya.

Velix mencatat sekitar Rp 10-40 miliar atau 5 sampai 10 persen dana APBD tiap tahunnya yang diberikan pada klub sepakbola
Bahkan kata dia ada daerah yang mengganggarkan lebih dari sepuluh persen

BACA JUGA: Istana Minta LPI Maju Terus

"Saya nggak usah sebutkan nama daerahnya," katanya mengelak.

Hanya saja, pemberhentian total kata Velix pula harus dilakukan bertahapKata dia, saat ini bisa bersifat sementara tapi dua atau tiga tahun kedepan sudah harus dihentikan.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat sepakbola Yesayas OktovianusYesayas yang juga wartawan olahraga mengatakan APBD tidak untuk klub sepakbola profesional tapi untuk pembinaanDengan menggunakan dana dari APBD kata dia melanggar aturan federasi sepakbola dunia, FIFA"Semangat aturan FIFA tidak boleh menggunakan dana negaraJadi ISL (Indonesia Super League) juga menyalahi," katanya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mendesak Pemerintah  untuk bersikap tegas terhadap larangan menggunakan dana APBD untuk klub sepakbolaDahlan menilai pemerintah tidak konsisten terhadap penegakan aturan keuangan daerah.

Dahlan menjelaskan Menteri Dalam Negeri sempat melarang menggunakan dana APBD melalui Surat Edaran Mendagri Tahun 2007 No 903/187/IJTapi aturan itu dicabut kembali dengan memberikan kelonggaran dan membolehkan APBD kembali digunakan tahun 2010 yang didasarkan pada Peraturan Mendagri No 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah"Ini inkonsistensinyaMendegari harus mencabut Permendagri ini," katanya.

Menurut Mantan Manajer Timnas PSSI, IGK Manila, 99 persen klub di Indonesia menggunakan dana APBDKata dia, memang ada klub sepakbola yang tidak menggunakan APBD tapi sumbernya dari APBNIa mencontohkan PKT Bontang yang dibiayai dari Perusahaan PT Pupuk Kaltim Bontang yang juga salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)"Bohong itu kalau hanya 90 persen yang menggunakan dana APBD," katanya.

Manila juga mendesak agar dilakukan audit terhadap klub sepakbola yang menerima APBDYang perlu dilakukan audit kata dia diantaranya pembelian pemain asing, pengunaan dana yang diterima tiap tahun dan penjualan tiket(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Tersendat, Pengangkatan Honorer Terhambat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler