JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat, Muhammad Adi Cahyono menegaskan, bahwa Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus disahkan.
“Kita harus dorong Petisi Rakyat Kalbar untuk mendukung RUU BPJSKarena kita tidak ingin lagi orang tak mampu, fakir miskin, anak telantar tidak bisa berobat karena tidak punya uang dan akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis karena tak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Adi, Selasa (28/6), di Jakarta.
Menurut Adi, sudah jelas dalam pasal 34 UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
BACA JUGA: Mantan Majikan Arab Rutin Kirim Tunjangan
Dan inilah yang menjadi dasar menuntut hak masyarakat untuk mendapat perhatian pemerintahKNPI bekerjasama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalbar, bersama perwakilan masyarakat dan OKP ingin memperjuangkan agar RUU BPJS segera bisa disahkan oleh pemerintah
BACA JUGA: Ombak Besar Ciutkan Nelayan
Menginggat UU nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial telah diputuskan, tapi pelaksanaannya hingga sekarang belum bisa diterapkanBACA JUGA: Bonaran Diminta Akhiri Konflik Tapteng-Sibolga
Mengingat batas waktu sampai tanggal 15 Juli 2011.“Hal tersebutlah yang mendesak kami untuk berjuang mendorong disahkannya RUU BPJS ini, agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena asuransi mereka dibayarkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Adi Cahyono(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Redaktur : Tim Redaksi