KNPI Kalbar Desak RUU BPJS

Rabu, 29 Juni 2011 – 00:18 WIB

JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat, Muhammad Adi Cahyono menegaskan, bahwa Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus disahkan.

“Kita harus dorong  Petisi Rakyat Kalbar untuk mendukung  RUU BPJSKarena kita  tidak ingin lagi orang tak mampu, fakir miskin, anak telantar tidak bisa berobat karena tidak punya uang dan akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis karena tak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Adi, Selasa (28/6), di Jakarta.

Menurut Adi, sudah jelas dalam pasal 34 UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

BACA JUGA: Mantan Majikan Arab Rutin Kirim Tunjangan

Dan inilah yang menjadi dasar menuntut hak masyarakat untuk mendapat perhatian pemerintah
“Dengan disahkan RUU BPJS ini maka pemerintah berkewajiban membayar asuransi, terutama jaminan kesehatan  bagi rakyat miskin dan tidak mampu dan menyediakan keberadaan tempat pelayanan kesehatan,” kata dia.

KNPI bekerjasama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalbar, bersama perwakilan masyarakat dan OKP ingin memperjuangkan agar RUU BPJS segera bisa disahkan oleh pemerintah

BACA JUGA: Ombak Besar Ciutkan Nelayan

Menginggat  UU nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial telah diputuskan, tapi pelaksanaannya hingga sekarang belum bisa diterapkan
Dia mendesak RUU BPJS cepat dibahas dan disahkan

BACA JUGA: Bonaran Diminta Akhiri Konflik Tapteng-Sibolga

Mengingat batas waktu sampai tanggal 15 Juli 2011. 

“Hal tersebutlah yang mendesak kami untuk berjuang mendorong disahkannya RUU BPJS ini, agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena asuransi mereka dibayarkan dan menjadi  tanggung jawab pemerintah,” kata Adi Cahyono(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler