Saksi Kasus Akil Mengaku Dipaksa KPK agar Berganti Nama

Selasa, 25 Juli 2017 – 22:13 WIB
Miko Panji Tirtayasa di rapat Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Miko Panji Tirtayasa yang pernah menjadi saksi kasus suap Akil Mochtar berbicara blakblakan di Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) di DPR, Selasa (25/7). Menurutnya, Miko justru bukan nama aslinya tetapi dari pemberian KPK.

"Nama saya bukan Miko, Pak. Miko ini identitas  baru yang dibuat. Nama saya adalah Niko Panji Tirtayasa sesuai dengan terbaru dari desa dan ini kartu keluarga saya,” tuturnya.

BACA JUGA: Muhtar Bilang Novel Baswedan akan Menembaknya, Sementara Istrinya...

Dia berani menjamin namanya aslinya memang Niko. “Silakan cek di sekolah saya," tuturnya.

Miko lantas menuturkan kisah tentang perubahan namanya. Itu bermula ketika dirinya disekap dan dipaksa mengetahui pilkada di Kota  Palembang dan Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Dua Pejabat Istana Satu Suara soal Pansus Angket KPK

Penyekapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah itu milik adik Nelly yang merupakan lawan Romi Herton di Pilkada Kota Palembang.

Sedangkan penyekapnya adalah seorang bernama Sambowo yang dianggap oleh orang tua oleh Muchtar Effendy. Sementara yang membawanya lambat laun adalah Novel Baswedan, Irawan dan Ibrahim Cholil.

BACA JUGA: Dituding Minta Bagian Uang Sitaan KPK, Johan Budi Menjawab Begini

"Dalam ancaman itu mereka mau jemput paksa anak dan istri saya di Bandung. Mereka akan memenjarakan anak dan istri saya lewat Bapak Novel Baswedan. Bila tidak bekerja sama, anak istri saya ikut dipenjarakan. Karena ikut mencicipi uang dari Muchtar Effendi," jelasnya.

Setelah penyekapan itu, Miko lantas dipertemukan dengan orang-orang yang memfasilitasi ataupun yang memberikan modal untuk mengatakan yang tidak sebenarnya bila diperiksa. Sejak saat itulah dia diberi identitas baru dari Niko menjadi Miko.

"Saya diberi identitas baru Miko Panji Tirtayasa oleh KPK. Bukan Niko Panji. Fotokopi KTP, lalu diberi kartu pegawai," ungkapnya.

Miko mengantongi identitas berlogo KPK agar tidak terkena tindak pidana umum. "Karena Pak Novel ini mencari celah. Dia ngecek di Polres Cibinong, ke Polres Tasik maupun Sukabumi dan Bandung. Ternyata waktu itu saya masih ada pidana umum dengan pekerjaan saya," beber Niko.

Selanjutnya, Miko didorong untuk membuat surat permintaan agar segera disidik oleh KPK dalam kasus suap Akil Mochtar. Surat itu diajukan tertanggal 25 November 2013 dan harus mencantumkan Tasikmalaya.

Padahal, Miko berada di Jakarta. Sebelum menyerahkan surat itu, dia ke KPK dan bertemu penyidik. Antara lain Irawan, Ibrahim Cholil dan Novel Baswedan.

Di situ dia harus mengakui sebuah harddisk. "Saya nggak ngerti harddisk padahal nilai rapot saya aja dikatrol pak. Tapi seakan-akan ini saya dibuat seolah-olah pintar. Jadi di penyidikan ini saya harus serahkan hardisk. Ini ada buktinya juga," tuturnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Dijerat KPK, Saksi Kasus Akil Berteriak Bubarkan Kezaliman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler